1 a) bahwa kpl di laut lepas merupakan Teritorial Exclusive Yuridiction dari Negara bendera kpl. Jelaskan maksudnya
Jwb :
Maksudnya : bahwa kpl tsb adlh termasuk wilayah dari negara bendera, dan
oleh sebab itu hkm yg berlaku atas kpl tsb adl identik dgm hkm yg
berlaku di neg bendera
b) apa yg dimaksud dgn costal state yuridication
Jwb:
Coastal state yuridiction ialah: kewenangan Negara pantai untuk
melakukan pengawasan,meneliti,memeriksa sebab2 dan melaporkan ke Negara
bendera
c) bahwa kedaulatan Negara terhadap laut wilayah bersifat mutlak terbatas, jelaskan!
Jwb:
Kedaulatan neg thd laut wilayah bersifat mutlak terbatas
maksudnya setiap neg pantai wajib menjaga wilayah lautnya dgn segala
hak2nya, tanpa mengabaikan perundang2an yg ada.sesuai UNCLOS ’82 kpl yg
melalui / berlayar di wilayah laut neg pantai tsb wajib menjalakan
hak2nya tanpa melanggar peraturan yg ada.
1. Laut territorial : menjaga kedaulatan negara dari gangguan luar yang membahayakan negara.
2. Laut Tambahan : mengadakan pengawasan atas masalah2 bea cukai ,fisikal,bea cukai , imigrasi atau kesehatan.
3. ZEE : melaksanakan kedaulatan atas sumber kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dan yuridikasi atas instalasi2 pulau buatan
bangunan pengaturan riset ilmiah kedaulatan serta perlindungan dan
pelestarian lingkungan laut.
2. dgn diberlakukannya UNCLOS, maka Indonesia di akui secara Internasional sebagai Negara kepulauan
a. apa keuntungan bagi Indonesia, dgn adanya pengakuan
Jawab:
- Dapat mengexploitasi hasil laut yg berada di ZEE dan landas kontinen
- U/ semua perairan yg berada dlm batas2 antara pulau2 merupakan kesatuan wilayah.
b. 3 macam perairan Indonesia sesuai dgn negara kepulauan menurut ketentuan UNCLOS ialah:
Jawab:
- Laut teretorial ialah 12 mil laut dari garis pangkal nusantara
- Zona tambahan ialah 12 mil laut dari garis laut teretoril (24 mil dari laut teroterial)
- ZEE ialah selebar200 mil laut dari garis pangkal dimana lebar laut wilayah diukur.
c. kewenangan yg dimiliki Indonesia di perairan ZEE ?
Jawab:
- melaksanakan kedaulatan atas sumber daya alam yang terkandung didalamnya.
- Yuridiksi atas pulau2 buatan bangunan.
- kedaulatan atau perlindungan dan pelastarian lingkungan laut.
- Pengaturan riset ilmiah.
3.a) bahwa dlm asuransi laut terdapat dua kepentingan yg dpt di
asuransikan yakni kepentingan yg melekat pd kpl dan kepentingan yg
melekat pd barang, jelaskan!
Jwb:
1) kepentingan yg berhubungan dgn kpl yg
langsung di derita oleh kapal.
- kpl itu sendiri seperti; kerusakan atas lambung dan mesin kpl,
kepentingan mana dpt di asuransikan dlm penutupan hull & machinery
- uang ta mbang; jika dibayar dimuka,dan barang tiba dlm keadaan rusak akan dibayar di pelabuhan bongkar
- disbursment untuk mengatasi harga kpl yg sesungguhnya,lalu menutup asuransi yg berhubungan dgn tanggung jawab pemilik kpl.
- tubrukan dgn kpl lain dimana kplnya sendiri dianggap bersalah
- karena pengangkutan sebagai akibat kalalaian pemilik kpl melakukan pengawasan
- karena pelanggaran hokum setempat ( P&I club)
- tanggung jawab terhadap ABK karena kecelakaan,dll
2) kepentingan yg berhubungan dgn muatan :
- harga beli barang itu sendiri di asuransikan untuk menjaga kemungkinan rusaknya selama pelayaran
- biaya pengiriman di adakan jika ongkos kpl dibayar lebih dahulu ( freight prepaid)
- ongkos pembongkaran dan penerusan barang yg hrs dibayar oleh pemilik barang walaupun barang di terima dlm keadaan rusak.
- premi asuransi sebagai imbalan tdk di kembalikannya premi untuk barang yg hilang.
- keuntungan yg diharapkan di asuransiakan( kelima kepentingan tsb dpt
diasuransikan menjadi satu pertanggungan dlm asuransi brg)
b) Didalam total loss atas kpl di kenal tiga macam total loss sebutkan, dan pada total yg mana diperlukan letter of Abandonment
jwb:
1) actual total loss (ATL) misalnya kpl tenggelam di lautan dlm dan tdk mungkin untuk mendapatkannya kembali
2) constractive total loss (ctl) apabila biaya untuk untuk memperbaiki
kplnya lebih tinggi dari pada nilai kpl tsb setelah diperbaiki
3) Assumed total loss ( ATL) apabila kpl tdk tiba ditujuan dlm waktu tertentu yg tergantung dari jurusan pelayarannya
4. a Didalam pencharteran kpl atas waktu ( time charter), hal apa
saja yg hrs dipertimbangkan pencharter sebelum kpl di charter,mengapa
demikian!
Jwb;
- serifikat kpl masih berlaku
- kondisi kpl; kecepatan kpl, BBM
- GRT kpl
Hal tersebt utk mengetahui apakah kapal yg akan dicharter mempunyai nilai economis atau tidak.
b. apa yg dimaksud dgn laydays dlm time charter,berikan contoh!
Jwb:
Yang dimaksud dgn layday dlm time charter ialah: Hari2 labuh yg telah disepakati antara pencharter dan pemilik kapal.
Contoh:
Laycan (layday and canceling days) misalnya: 10-20 okt 1998 berarti kpl tdk perlu tiba sebelum
tanggal 10 okt,namun tdk boleh setelahtgl 20 okt;karena pencharter berhak untuk membatalkan charter
c. jelaskan fungsi dari Bill of lading dan sebutkan jenis B/L ditinjau dari pengapalan.
Jwb:
1) sebagai bukti tanda bukti penerimaan (receipt)
2) tanda bukti hak milik ( Document of title)
3) bukti persyaratan pengangkutan (evidenc of the term)
4) sarana negosiasi ( negotiable instrument)
5. a) Dapatkah pengangkut di tuntut ganti rugi apabila muatan yg ada
di dlm pembungkus rusak. Sedangkan pembungkusnya tdk rusak sedikitpun?
Jelaskan dan berikan apa yg dipakai sebagai dasar penyelesain.
Jwb:
Pengangkut tdk dapat dituntut ganti rugi, karena saat muatan tsb di
terima di keluarkan mate recvd / juga B/L dgn remaks “Apparently in Good
Condition”
b. Pada mate receipt tertulis
said to weight : 1000 kg
said to contain : 200 kg
apa maksud dari kedua pernyataan tsb !
Jwb:
- Said to weight 1000 kg artinya : berat muatan seluruhnya
- Said to contain 200 kg artinya : berat muatan per unit/pcs 200 kg
Tidak ada komentar:
Posting Komentar