Sejak
zama kerajaan-kerajaan jauh sebelum Indonesia merdeka, semangat maritim
sudah menggelora di bumi pertiwi tercinta ini, bahkan beberapa kerajaan
zaman itu mampu menguasai lautan dengan armada perang dan dagang yang
besar. Namun semangat maritim tersebut menjadi luntur tatkala Indonesia
mengalami penjajahan oleh pemerintah kolonial belanda. Pola hidup dan
orientasi bangsa “dibelokkan” dari orientasi maritime ke orientasi
agraris (darat).
Memasuki zaman
kemerdekaan, berbagai upayapun telah dilakukan oleh para pendahulu
bangsa ini untuk kembali menggelorakan semangat maritim bangsa
Indonesia. Sebagai negara merdeka, Indonesia mulai berupaya mendapatkan
pengakuan dunia sebagai Negara Kepulauan. Namun upaya ini tidaklah mudah
karena dibutuhkan kemampuan diplomasi serta pemahaman tentang hukum
laut dan hukum internasional yang baik. Akhirnya pada tanggal 13
Desember 1957 terbitlah Pengumuman Pemerintah tentang Perairan Indonesia
yang dikenal dengan “Deklarasi Djuanda” yang mendeklarasikan Wawasan
Nusantara yang bertujuan untuk menyatukan nusantara dalam suatu kekuatan
hukum untuk menghindari disitegrasi bangsa Indonesia. Meski secara de
yure sejak Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, sudah
ditetapkan bahwa Indonesia yang diproklamasikan adalah Ex Nederlands
Indie (Hindia Belanda), sebuah negara yang terdiri dari gugusan pulau
yang kini dikenal dengan Negara Kepulauan. Pelurusan sejarah dan
persamaan persepsi harus dibangun bahwa “Deklarasi Djuanda” 1957 bukan
awal dari deklarasi Indonesia sebagai Negara Kepulauan namun merupakan
penyesuaian terhadap Proklamasi 17 Agustus 1945.
Pengakuan
Internasional bahwa Indonesia merupakan Negara Kepulauan akhirnya
tercapai dalam UNCLOS 1982. UNCLOS 1982 memberikan kewenangan dan
memperluas wilayah laut Indonesia dengan segala ketatapan yang
mengikutinya. Perluasan wilayah Indonesia dalam UNCLOS 1982 tidak hanya
wilayah laut teteapi juga wilayah udara. Selain itu juga terjadi
perluasan hak-hak berdaulat atas kekayaan alam di ZEE serta landas
kontinen serta Indonesia juga masih memiliki hak atas pengelolaan
natural reseources di laut bebas dan di dasar samudera. Kesemuanya ini
menjadikan Indonesia sebagai negara yang sangat kaya.
Dekalarasi DJuanda
1957 yang menegaskan konsepsi Wawasan Nusantara memberikan kita anugerah
yang luar biasa baik itu laut, darat maupun udara. Sementara UNCLOS
1982 menempatkan Indonesia sebagai Negara Kepulauan dengan potensi
ekonomi maritim sangat besar. Sebagai Negara Kepulauan terbesar di
dunia, Indonesia memiliki wilayah laut seluas 5,8 juta km2 yang terdiri
dari wilayah teritorial sebesar 3,2 juta km persegi dan wilayah Zona
Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) 2,7 juta km2. Selain itu, terdapat
17.840 pulau di Indonesia dengan garis pantai sepanjang 95.181 km.
Dengan cakupan yang
demikian besar dan luas, tentu saja laut Indonesia mengandung
keanekaragaman suberdaya alam laut yang potensial, baik hayati dan
non-hayati yang tentunya memberikan nilai yang luar biasa pada sumber
daya alam seperti ikan, terumbu karang dengan kekayaan biologi yang
bernilai ekonomi tinggi, wilayah wisata bahari, sumber energi terbarukan
maupun minyak dan gas bumi, mineral langka dan juga media transportasi
antar pulau yang sangat ekonomis. Letak geografis kita strategis, di
antara dua benua dan dua samudra dimana paling tidak 70 persen angkutan
barang melalui laut dari Eropa, Timur Tengah dan Asia Selatan ke wilayah
Pasifik, dan sebaliknya, harus melalui perairan kita.
Permasalahan yang
muncul kemudian adalah sejauh mana bangsa ini memanfaatkan peluang yang
begitu fantastis itu. Pada zaman pemerintahan Ir. Soekarno sebagai
presiden selalu terkumandang semangat maritim, namun dalam implementasi
kebijakan pembangunan khusus dibidang laut sepertinya tidak serius,
namun paling tidak sudah ada upaya menggelorakana semangat maritim.
Salah satu statement Ir. Sukarno pada National Maritime Convention (NMC)
1963 adalah “Untuk membangun Indonesia menjadi negara besar, negara
kuat, negara makmur, negara damai yang merupakan national building bagi
negara Indonesia. Maka negara dapat menjadi kuat jika dapat menguasai
lautan. Untuk menguasai lautan kita harus menguasai armada yang
seimbang”.
Kondisi hilangnya
orientasi pembangunan maritim bangsa Indonesia semakin jauh tatkala
memasuki era Orde Baru, kebijakan pembangunan nasional lebih diarahkan
ke pembangunan berbasis daratan (land based oriented development) yang
dikenal dengan agraris, bahakan dengan bangga indonesia didelaksikan
sebagai negara agraris penghasil produk rempah-rempah dan produksi
pertanian yang spektakuler. Kebijakan Orde Baru ini sejalan dengan
perlakuan pemerintah kolonial Belanda saat menjajah bangsa Indonesia.
Pada era kolonial,
orientasi dan semangat maritim bangsa Indonesia dibelokkan dari
orientasi maritime ke orientasi daratan untuk mengahasilkan komoditas
perdagangan rempah-rempah yang merupakan primadona dan menguntungkan
pihak penjajah. Menjadi pertanyaan mendasar, mengapa era Orde Baru
melakukan kesalahan fatal dalam menentukan arah kebijakan pembangunan
nasional. Jawaban dari pertanyaan tersebut sangat sulit terjawab hingga
kini. Kekonyolan tersebut terus berlanjut tatkala memasuki era
Reformasi, dimana orientasi kebijakan pembangunan nasional semakin tidak
jelas.
Beberapa
elemen bangsa yang memahami betul potensi terbesar Indonesia sebagai
Negara Kepulauan terus berjuang untuk menggelorakan semangat untuk
menjadikan Indonesia sebagai Negara Maritim. Sebagai catatan, bahwa
pengertian Negara Kepulauan dan Negara Maritim sangatlah jauh berbeda.
Negara Kepulauan adalan ciri sebuah negara yang secara geografis terdiri
atas banyak pulau yang terikan dalam suatu kesatuan negara. Sedangkan
Negara Maritim adalah sebuah negara yang menguasai semua kekuatan
strategis di lautan yang didukung oleh kekuatan maritim baik itu aramada
peradagangan, armada perang, Industri maritim serta kebijakan
pembangunan negara yang berbasis maritim.
Jika
mencermati istilah tentang Negara Maritim, maka saat ini Indonesia
belum bisa dikatagorikan sebagai Negara Maritim tapi masih sebatas
Negara Kepulauan. Namun jika ada kesepahaman dan ada komitmen para
pemimpin bangsa ini untuk menjadikan Indonesia sebagai Negara Maritim
yang besar dan kuat serta disegani dunia Internasional, peluangnya
sangatlah besar. Modal dasar sebagai Negara Kepulauan dengan posisi
strategis serta kekayaan sumberdaya alam yang begitu melimpah memberikan
peluang yang sangat besar bagi Indonesia untuk merealisasikan “Kodrat
Tuhan” untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang besar dan paling
strategis di dunia. Selain itu juga bisa lebih dimaksimalkan pencapaian
cita-cita bangsa Indonesia menuju masyarakat yang adil dan makmur.
Perjuangan menuju
Negara Maritim memang tidak mudah, namun jika seluruh bangsa ini
memiliki kesamaan visi dan kebulatan tekad maka hal tersebut bukanlah
hal yang mustahil. Deklarasi Djuanda 1957 dan UNCLOS 1982 memberikan
peluang yang besar bagi bangsa Indonesia untuk diimplementasikan secara
serius melalui kebijakan-kebijakan pembangunan nasional yang
memprioritaskan orientasi yang berbasis maritim. Melahirkan kebijakan
pembangunan melaui perundang-undangan, pembangunan kekauatan armada
pertahanan, armada perdagangan, industri dan jasa maritim yang ditunjang
dengan penguasaan IPTEK merupakan upaya serius yang harus segera
dilakukan menuju Indonesia sebagai NEGARA MARITIM….. Jaya di Laut,
Sejahtera di Darat dan Perkasa di Udara….
Executive Director Indonesia Maritime Institute
Sumber : http://indomaritimeinstitute.org/?p=1486
Tidak ada komentar:
Posting Komentar