"SELAMAT DATANG DI BLOG SMK PELAYARAN WIRA SAMUDERA"
Alamat :
Jl. Kokrosono No. 70-A Semarang - Kode Pos 50179 - Telp./Faks. (024) 3559552
Kota Semarang - Jawa Tengah

Rabu, 25 April 2012

Tanggung jawab seorang mualim / nakhoda di atas kapal

Tanggung jawab seorang mualim / nakhoda di atas kapal

Tugas jaga di laut adalah pengaturan dinas jaga laut di kapal dilaksanakan sebagai berikut :

  • Jam 00.00 - 04.00 Jaga larut malam (Dog Watch) -Mualim II

  • Jam 04.00 - 08.00 Jaga dini hari (Morning Watch) -Mualaim I dan IV

  • Jam 08.00 - 12.00 Jam jaga pagi hari (Forenoon Watch) -Mualim III

  • Jam 12.00 - 16.00 Jam jaga siang hari (Afternoon Watch) -Mualim II

  • Jam 16.00 - 20.00 Jam jaga sore hari (Evening Watch) -Mualim I dan IV

  • Jam 20.00 - 24.00 Jam jaga malam hari (Night Watch) -Mualim III
Kecuali diatur oleh Nakhoda, maka penjagaan biasanya dilakukan seperti tertera pada daftar di atas. Pertukaran jaga dilakukan dengan menyerah terimakan jaga dari perwira jaga lama kepada penggantinya. Perwira jaga baru akan di bangunkan 1/2 jam sebelumnya. Setelah berada di anjungan harus melihat haluan kapal, lampu suar perintah Nakhoda, membiasakan diri dengan situasi yang ada. Mualaim yang diganti dengan menyerahkan jam jaganya dengan memberikan informasi yang diperlukan seperti posisi akhir, Cuaca, kapal lain dan hal - hal lain yang dipandang perlu.

Sebagai Catatan, Mualim jaga setelah selesai jaganya harus meronda kapal, terutama pada malam hari misalnya pemeriksaan peranginan palka, kran - kran air, cerobong asap, lashingan muatan dan lain - lain.

TUGAS MUALIM JAGA DI LAUT

  1. Memeriksa posisi kapal, Kesalahan Kompas, haluan yang di kemudikan dan semua peralatan navigasi di anjungan.
  2. Memeriksa keadaan keliling, perairan, benda - benda navigasi, kapal dan lain - lain
  3. Membawa kapal dengan selamat sesuai dengan peraturan nasional maupun internasional dalam penyimpangan.
  4. Memangamati dengan baik dengan panca Indra keseluruhan kapal dan sekitarnya serta bertindak yang sesuai.
  5. Melaporkan kepada Nakhoda jika terjadi situasi meragukan.

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB MUALIM JAGA

  1. Menjaga keamanan dan keselamatan kapal, penumpang, muatan antara lain : menentukan posisi kapal secara rutin, melashing muatan dan lain - lain.
  2. Menjalankan perintah Nakhoda antara lain : tidak dikenankan meninggalkan anjungan tanpa diganti mualim yang lain atau Nakhoda, pada lazimnya Nakhoda telah membuat " Standing Orders" yang harus dilaksanakan oleh semua mualim.
  3. Menjalankan peraturan pada saat itu antara lain : melakukan tindakan berjaga - jaga yang baik sesuai aturan - aturan yang ada di dalam P2TL dan lain - lain.
  4. Berko'ordinasi dengan perwira jaga mesin (masinis jaga).
  5. Dalam situasi darurat harus memberitahukan kepada Nakhoda.

sumner http://aspek-kapal.blogspot.com/ ,


Tidak ada komentar:

Posting Komentar