"SELAMAT DATANG DI BLOG SMK PELAYARAN WIRA SAMUDERA"
Alamat :
Jl. Kokrosono No. 70-A Semarang - Kode Pos 50179 - Telp./Faks. (024) 3559552
Kota Semarang - Jawa Tengah

Rabu, 25 April 2012

TANYA JAWAB HUKUM MARITIM-2


1.a.keuntungan diberlakukannya UNCLOS bagi Indonesia adalah :
Jawab:
-Dapat mengexploitasi hasil laut yg berada di ZEE dan landas kontinen
-U/ semua perairan yg berada dlm batas2 antara pulau2 merupakan kesatuan wilayah.
b. 3 macam perairan Indonesia sesuai dgn negara kepulauan menurut ketentuan UNCLOS ialah:
Jawab:
-Laut teretorial ialah 12 mil laut dari garis pangkal nusantara
-Zona tambahan ialah 12 mil laut dari garis laut teretoril (24 mil dari laut teroterial)
-ZEE ialah selebar200 mil laut dari garis pangkal dimana lebar laut wilayah diukur.
c.kewenangan yg dimiliki Indonesia di perairan ZEE ialah
Jawab:
-melaksanakan kedaulatan atas sumber daya alam yang terkandung didalamnya.
-Yuridiksi atas pulau2 buatan bangunan.
-kedaulatan atau perlindungan dan pelastarian lingkungan laut.
-Pengaturan riset ilmiah.
2.a Surat2 yg diserahkan kesyahbanrar setibanya kapal dipelabuhan ialah :
Jawab:
-port cleareance last port
-crew list
-Healhty certificat
-Dokument lambung timbul
-load line certificate
-certificate pencegahan pencemaran international
b. Bagian manakah dr buku ctt minyak tdk diperuntukan sebuah kpl bkn tanker
Jawab:
Buku catatan minyak tidak diperlukan di kapal bukan tanker karena kegiatan tank cleaning dikapal bukan tanker tidak sebanyak dan serutin dikapal tanker. Persentase pencemaran minyak kapal bukan tanker lebih sedikit dari kapal tanker.
C. Jelaskan ttg Kisah kpl Pihak manakah yg membuatnya ?
-. Pihak yang membuat kisah kapal ialah Nakhoda kapal tersebut dimana menunjukan sebab kerusakan dan dapat dibuktikan bahwa telah diambil tindakan2 untuk mencegah kerusakan atau kerugian
2) Siapa dr awak kpl (selain nakhd) yg turut menanda tanganinya ?

- Turut menandatangani kisah kapal ini ialah kepala dep. C/O, OOW, AB Duty.
3.a keadaan diterbitkan :
1) Letter of indemnity
2) Bank Guarantee
Letter Of Imdemnity :apabila pihak pengirim barang mendapatkan kesulitan dg pihak perbankan sehubungan jumlah uang yg semestinya dpt ia peroleh sbg uang panjar dr pihak pertama, maka pihak pengirim barang akan meminta penerbitan konosemen baru.
Bank Guarantee : apabila barang yg diangkut oleh kapal telah tiba dipelabuhan tujuan tetapi konosemen asli belum diterima oleh pihak penerima maka pihak pengangkut bersedia menyerahkan barang jika pihak penerima memberikan jaminan berupa garansi bank sebagai ganti B/L.
b. jenis charter yg terdapat klausa:
1.Off hire : time charter.
Hak pencharter untuk tidak membayar uang charter untuk kurun waktu dimana kapal tidak melakukan tugasnya, karena mengalami hambatan (kerusakan mesin,kerusakan akibat tubrukan, kandas)
2.Cesser : vovage charter
Klause yg mengatur bahwa tanggung jawab pencharter berakhir pada saat barang2 dimuat kedalam kapal serta diselesaikannya tagihan tagihan.
c. Klausa manakah yg mengatur imbalan phk asuransi unt awak kpl yg berjasa dlm pengurangan kerugian ?
Jawab:
- Sue and labour clause
d..Tanggung jawab pengangkut berdasarkan Hague Visby Rule.
Jawab:
Pihak pengangkut bertanggung jawab atas keselamatan muatan,karena pihak pengangkut sudah kena beban mengasuransikan kapalnya dan juga telah dibebani untuk melaksanakan Due Dilligence.
4.a.PerbedaanGeneral Average& Asuransi Laut ?
jawab:
General Average :
Pengorbanan/kerugian yg ditanggung bersama oleh semua pihak utk meyelamatkan kapal.
Asuransi Laut :
Kerugian ditanggung sendiri, sebab polis asuransi laut tidak bertujuan utk menutup semua kerugian yg diderita tertanggung & polis hanya menyebutkan resiko2 yg dijamin.
b. Mengapa kpd phk pengangkut di beri kelonggaran ttg tanggung jwb melalui Limitation of liability.
Jawab:
Pihak pengangkut (carrier) diberikan kelonggaran tentang tanggung jawab melalui pembatasan tanggung jawab (limitation of liability)Karena pihak kapal/pengangkut telah menyiapkan kapal dengan laik laut (telah menjalankan due deligency)
c. Jenis perjanjian charter yg lebih banyak menimbulkan masalah bagi pihak pemilik kapal ialah
Jawab:
Time charter, karena Time Charter dlm bentuk perjanjian charter produce pada umumnya sewa charter didasarkan pd jumlah tonnase bobot mati kpl & dibayarkan dimuka. Disini timbul persoalan apakah pencharter harus membayar sewa untuk kurun waktu dimana kapal tidak melakukan tugasnya krn mengalami hambatan. Sebab dlm produce dokumen, pencharter tdk hrs membayar apabila kpl rusak, terlambat tiba untuk waktu yg hilang.
Karena perjanjian charter produce dengan rumus NYPE (NEW YORK PRODUCE EXCEHANGE) karena apabila kpl terganggu operasinya (karena rusak mesinnya misalnya) kapal langsung OFF HIRE pihak pencharter tidak lagi berkewajiban membayar sewa untuk waktu yang hilang dalam apabila kapal laik laut maka kapal akan kembali ketempat OFF HIRE untuk ON HIRE
5.a. kewajiban yg harus dilakukan oleh carrier sebelum menerima muatan untuk diangkut ialah:
Jawab:
1. menjadikan kpl laik laut.
2. mengawaki,melengkapi,dan membekali kapal dgn cukup.
3. mempersiapkan ruang2 muatan,kamar es dan kamar dingin dan semua bagian kpl tempat dpt diterima,diangkut dan disimpan dgn baik dan aman.
b. 4 kegitan yg dilakukan oleh awak kapal untuk memenuhi kewajiban ialah:
Jawab:
-Sertifikat-sertifikat kapal tidak ada yg expire.
-Ruang muatan sudah disiapkan untuk menerima muatan di pelabuhan muat dengan mengangkat boom-boomnya.
-Persediaan perbekalan kapal sudah cukup selama melakukan perjalanan termasuk bahan bakar.
-Melakukan pemeliharaan muatan selama pelayaran dengan memberikan ventilasi bila diperlukan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar