"SELAMAT DATANG DI BLOG SMK PELAYARAN WIRA SAMUDERA"
Alamat :
Jl. Kokrosono No. 70-A Semarang - Kode Pos 50179 - Telp./Faks. (024) 3559552
Kota Semarang - Jawa Tengah

Selasa, 22 Desember 2015


SMK PROGRAM STUDI KEAHLIAN PELAYARAN HARUS DIJADIKAN SBI “KESIAPAN MEMASUKI PASAR BEBAS TENAGA KELAUTAN NASIONAL” Oleh: R. Diyan Krisdiana, A.Pi., M.Si (Widyaiswara PPPPTK Pertanian)


SMK Kelautan

 A.   PENDAHULUAN

Semaraknya pengembangan SMK dengan Program Studi Keahlian Pelayaran di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia,  membutuh-kan kesungguhan dalam pembinaan mana-jemen dan teknisnya.  Peran dari pemerintah pusat (baca: Direktorat PSMK) dan pemerintah daerah (baca; Dinas Pendidikan dan Subdin SMK)  sangat dibutuhkan dalam membentuk SMK program studi keahlian ini benar-benar mencapai standar yang seharusnya.

Program Studi Keahlian Pelayaran, merupakan salah satu program dari hasil pengelompokan dalam spektrum Ditjen Mandikdasmen tanggal 22 Agustus 2008 yang telah memiliki tatanan dan perangkat aturan yang terstandar internasional. Sehingga lulusannya akan menjadi potret yang mewakili bangsa kita di dunia kemaritiman internasional.

B.  PENDIDIKAN STANDAR INTERNASIONAL

Kompetensi keahlian yang dikelompokan dalam Program Studi Keahlian Pelayaran adalah; (1) Nautika Kapal Penangkap Ikan, (2) Nautika Kapal Niaga, (3) Teknika Kapal Penangkap Ikan dan, (4) Teknika Kapal Niaga.

Penerapan standar diklat ke 4 kompetensi keahlian ini dituangkan dalam Standar Training Certificate Watchkeeping (STCW) 1995 yang dikeluarkan oleh Internasional Maritime Organization (IMO) sebuah badan Internasional dibawah United Nation (UN) yang membidangi masalah kemaritiman. Secara garis besar aturan-aturan yang terkait adalah sebagai berikut:

No
Materi
Aturan
1.
Standar Mutu Pendidikan dan Latihan SDM Pelaut STCW/STCW-F 1995
2.
Standar kelaikan Kapal untuk berlayar SOLAS/FAO
3.
Peraturan Tata Cara berlayar dan menghindari Tubrukan di laut Colreg-1972/IMO
4.
Standar komunikasi di kapal ICOS revised 2003/ IMO dan ITU
5.
Kewilayahan/area  pelayaran UNCLOS
6.
Sumberdaya Ikan yang akan di eksploitasi CCRF-1990 / FAO
7.
Tanggung Jawab pelayaran Internasional UNCLOS
8.
Pencegahan pencemaran Laut Marpol (Marine Pollu-tion ) Protokol 1978

Perangkat hukum di atas dilengkapi dengan hukum dan peraturan di dalam negeri yang secara garis besar seluruhnya merujuk pada peraturan yang berlaku secara internasional.

Aturan yang ada di Indonesia yang menjadi acuan Program Studi  Keahlian Pelayaran antara lain :

No
Hukum / Peraturan
1.
UU Republik Indonesia No. 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran
2.
UU. Republik Indonesia No. 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan
3.
UU. Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
4.
Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2002 Tentang Kepelautan
5. Kepmen Perhubungan No.9 tahun 1995 Tentang Ujian Negara Kepelautan
6. Peraturan menteri Kelautan & Perikanan No. 5/2008 Tentang Usaha Perikanan Tangkap




C.  PENERAPAN DI INDONESIA

Keseluruhan aturan di atas baik yang bersifat internasional maupun nasional sangat perlu di-terapkan dalam upaya selektifitas dan pening-katan mutu out-put lulusan yang ujung-ujung-nya bermuara pada keselamatan kerja, penca-paian kesejahteraan pelaut serta upaya men-jaga kelestarian lingkungan hidup biota laut.

Pemeliharaan lingkungan laut bukan hanya program nasional tetapi sudah masuk dalam agenda kerja internasional (Termasuk didalamnya regulation pencegahan pencemaran laut / Marine Pollution ).
Dalam upaya pencapaian tujuan tersebut, perlu peningkatan pola pikir dan pola tindak para pelaku usaha di laut,  khususnya para pelaut dan pengusaha perkapalan melalui pola pendidikan formal maupun sosialisasi secara informal yang berkelanjutan.
Dengan pemberlakuan UU No. 20 Tahun 2003,  Tentang Sistem Pendidikan Nasional bagi seluruh sekolah di negeri kita, SMK Pelayaran sebagai salah satu sel pendidikan penghasil tenaga kerja calon pelaut, memiliki tugas yang teramat berat yaitu harus mampu meningkatkan standar pola pendidikannya supaya bisa sejajar dengan negara maju lainnya. Dalam Undang-undang Sisdiknas  yang ditekankan dalam pasal 50 ayat 3 berbunyi :
“ Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan  sekurang-kurangnya satu sekolah pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi sekolah yang bertaraf internasional

Melalui pola Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (R-SBI), penunjukan R-SBI akan  lebih baik jika diterapkan secara prioritas  pada SMK  dengan program keahlian ini. Sebab,  out-put hasil berupa SDM kepelautan akan memasuki dunia kerja yang mendunia, menembus batas wilayah, Dalam persaingan di forum internasional diharapkan lulusan SMK R-SBI Pelayaran dapat:

  • Melanjutkan pendidikan pada satuan pendidikan yg bertaraf internasional, di dalam/luar negeri;
  • Mengikuti sertifikasi bertaraf internasional yg diselenggarakan oleh salah satu negara atau beberapa negara maju lainnya yg mempunyai keunggulan dalam bidang pendidikan kemaritiman
  • Meraih medali tingkat internasional pada berbagai kompetisi sains, matematika, teknologi, seni, dan olah raga;
  • Bekerja pada lembaga-lembaga internasional dan/atau negara-negara lain.

D.  STANDARISASI DI INDONESIA

Kompetensi yang tersertifikasi dalam bidang studi keahlian Pelayaran berdasarkan UU tentang perlayaran dan UU tentang Perikanan dibagi menjadi 2 yaitu Kompetensi keahlian dan Kompetensi Keterampilan. Ke dua sertifikasi ini hanya dapat dikeluarkan oleh lembaga yang telah memiliki sertifikat penga-kuan penjaminan mutu lembaga  melalui audit dan verifikasi lembaga penjamin.
  1. akreditasi
  2. kurikulum
  3. proses pembelajaran
  4. penilaian
  5. pendidik
  6. tenaga kependidikan
  7. sarana & prasarana
  8. pengelolaan
  9. pembiayaan

Tingkat Sertifikat Jabatan Pembatasan
Ukuran Kapal Daerah Pelayaran
ATKAPIN I KKM/ Chief Engine Semua Ukuran kapal atau > 353 GT (Pjg >24 m ) kekuatan mesin > 300 kW Tak terbatas
ATKAPIN II KKM / Chief Engine Ukuran kapal 88 GT s/d 353 GT (Pjg kapal 12-24 m), kekuatan mesin 100 kW s/d < 300 kW Perairan Indonesia tidak termasuk ZEEI
ATKAPIN III KKM/ Chief Engine Ukuran kapal < 88 GT (Pjg kapal < 12 m), kekuatan mesin < 100 kW Perairan Indonesia tdk termasuk ZEEI






Sisdiknas mengamanatkan 9 (sembilan) elemen standar penjamin mutu pendidikan dimana sebagai sebuah SMK R-SBI dan penghasil lulusan yang bersertifikasi, SMK Bidang Studi Keahlian Pelayaran harus memiliki standar :


Ini bisa dijadikan acuan penilaian standar lulusan sesuai dengan tuntutan STCW-1995. Dimana pada dasarnya semua perangkat penjaminan mutu (STCW dan Sisdiknas) bisa disinergiskan secara terpadu, sehingga keahlian dan keterampilan yang dibekalkan pada lulusan bisa berlaku dan diakui  secara internasional.

Untuk kompetensi keahlian diwajibkan di-miliki bagi para calon perwira (officer) baik itu perwira di atas deck (mualim) ataupun perwira di ruang mesin (masinis). Persyaratan kompe-tensi keahlian untuk perwira kapal diatur dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Nautika/Teknika  Kapal Penangkapan Ikan atau Nautika/Teknika Niaga.

SKKNI ini merupakan rumusan bersama lembaga pendidikan dengan industri pelaku usaha perikanan tangkap / Pelayaran dengan mengacu kepada STCW/STCW-F tahun 1995.

Tingkat Sertifikat
Jabatan
Pembatas
Ukuran Kapal
Daerah Pelayaran
ANKAPIN I Nakhoda/ Captein Semua Ukuran kapal atau > 353 GT (Panjang > 24 m) Tak terbatas
ANKAPIN II Nakhoda/ Captein Ukuran kapal 88 GT s/d 353 GT (Panjang kapal 12-24 m) Perairan Indonesia tdk termasuk ZEEI
ANKAPIN III Nakhoda/ Captein Ukuran kapal < 88 GT (Panjang kapal kurang dari 12 m ) Perairan Indonesia tdk termasuk ZEEI






Sedangkan kompetensi keterampilan merupakan kompetensi yang wajib dimiliki oleh semua pelaut (seamen / fisherman) baik itu untuk calon perwira maupun Anak Buah Kapal (ABK) yang akan bertugas di atas kapal baik kapal ikan, niaga, tanker dlsb.

Kompetensi keahlian yang dimaksud di atas yang telah di akui oleh STCW 1995/ IMO dan masuk dalam  UU Pelayaran No. 17 tahun 2008 serta UU No. 45 tahun 2009 tentang perikanan adalah sbb:

Program Studi Keahlian
Sertifikat Kompetensi
Grade
1.
Nautika Kapal Penangkap Ikan (NKPI) Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan III, II dan I
2.
Teknika Kapal Penangkap Ikan (TKPI) Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan III, II dan I
3.
Nautika Kapal Niaga (NKN) Ahli Nautika IV , III, II dan I
4.
Teknika Kapal Niaga (TKN) Ahli Teknika D, C, B dan A


Untuk penyelenggaraan ujian Negara dilaksanakan oleh Panitia Ujian Pelaut  yang ditunjuk oleh Menteri Perhubungan Republik Indonesia. Penyelenggaraan ujian pelaut dilaksanakan berdasarkan pembagian wilayah setelah melalui ujian kelengkapan administrasi dan kesehatan yang cukup ketat.
Khusus untuk kompetensi keahlian Nautika Kapal Penangkapan Ikan (NKPI) level ANKAPIN I, II dan III, lembaga P4TK Pertanian Cianjur telah diizinkan untuk menyelenggarakan pengujian bekerjasama dengan PUP-KPI Departemen Perhubungan sejak tahun 2004.  Sampai saat ini P4TK Pertanian telah meluluskan lebih dari 100 orang perwira kapal penangkap ikan level ANKAPIN I termasuk didalamnya 3 (tiga) orang perwira ANKAPIN I wanita pertama di Indonesia.

Sedangkan beberapa SMK Program Studi Keahlian ini telah bisa melaksanakan ujian sendiri yaitu untuk tingkat Ijazah ANKAPIN II contohnya di SMKN 1 Mundu Cirebon, SMKN 2 Subang, SMK Negeri 1 Glagah Banyuwangi dan beberapa SMK lain di Luar Jawa.
Kewenangan bagi peserta didik yang lulus Uji Kompetensi Keahlian Nautika/Teknika Kapal Penangkap Ikan berdasarkan keputusan

Menteri Perhubungan No. 5 tahun 2005 Tentang Diklat, ujian serta sertifikasi Pelaut Kapal Penangkap Ikan adalah sebagai berikut :
a. Sertifikat Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan
b. Sertifikat Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan

E.   PERCEPATAN STANDARISASI INTERNASIONAL

Dalam upaya mempercepat standarisasi SMK Pelayaran menjadi SBI perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :
  1. SMK yang ditunjuk telah memenuhi seluruh standar nasional pendidikan
  2. Up-grade dan inventarisasi selalu kelaikan standar SMK Program Studi Keahlian Pelayaran (Kurikulum, SDM pengajar, Sarana  dan Prasarana)
  3. Pengembangan Jaringan dengan Industri sebagai pasangan kegiatan magang industri (Antisipasi kekurangan perangkat praktek siswa)
  4. Pengembangan Jaringan penyaluran lulusan mandiri untuk  dalam dan luar negeri melalui Bursa Kerja Khusus (BKK)
  5. Peningkatan mutu guru bekerjasama dengan instansi P4TK Pertanian atau Instansi lain yang terkait.
  6. Penunjukan kepala SMK yang signifikan dengan Program Studi Keahlian atau kepala SMK berlatar belakang non pelayaran yang memiliki kemauan keras untuk ikut mewujudkan SMK Pelayaran yang berkualitas.

F.  KESIMPULAN

Kesungguhan dan daya dukung pemerintah serta kesiapan SMK sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah,  sangat dibutuhkan dalam membentuk SMK Program Studi Keahlian Pelayaran yang benar-benar berkualitas internasional.
Kerjasama lintas kementerian mutlak dibutuhkan untuk mengatasi berbagai masalah selama ini khususnya kementerian : Pendidikan Nasional, Kelautan dan Perikanan, Perhubungan, Luar Negeri  serta Kementerian Tenaga Kerja.

Dengan duduk bersamanya ke 5 elemen ini diharapkan pemasaran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) profesional kita ke luar negeri bisa dilakukan secara terhormat dan terlindungi. Sehingga Devisa yang masuk ke dalam negeri bisa bertambah dari sektor yang sangat dapat meningkatkan harkat dan martabat bangsa kita di mata dunia.

Hal ini jelas tidak dapat ditawar-tawar sebagai upaya negara menghasilkan tenaga kerja yang menglobal dan laku dipasaran internasional, sesuai dengan kompetensi keahlian yang diakui secara internasional dan tuntutan pasar.

 Sumber Berita :

http://vedca.siap.web.id/2012/03/20/smk-program-studi-keahlian-pelayaran-harus-dijadikan-sbi-kesiapan-memasuki-pasar-bebas-tenaga-kelautan-nasional-oleh-r-diyan-krisdiana-a-pi-m-si-widyaiswara-pppptk-pertanian/