Perwira yang bertugas jaga navigasi
merupakan wakil nakhoda, dan selalu bertanggung jawab atas navigasi yang
aman dan mematuhi Peraturan Internasional Pencegahan Tubrukan di Laut –
tahun 1972
Pengamatan (look out)
1. Suatu pengamatan yang baik harus selalu dilaksanakan sesuai dengan aturan 5 dari P2TL, dengan tujuan untuk;
a. Menjaga kewaspadaan secara terus
menerus dengan penglihatan dan juga dengan sarana yang ada, sehubungan
dengan setiap perubahan penting dalam hal suasana pengoperasian
b. Memperhatikan sepenuhnya situasi‐situasi dan resiko tubrukan, kandas dan bahaya navigasi lainnya
c. Mendeteksi kapal‐kapal atau pesawat
terbang yang sedang dalam bahaya, orang‐orang yang mengalami kecelakaan
kapal, kerangka kapal, serta bahaya‐bahaya lain yang mengancam navigasi.
2. Petugas pengamat harus mampu
memberikan perhatian penuh untuk menjamin suatu pengamatan yang baik dan
tidak boleh diberi tugas lain kapada seorang pengamat. Karena dapat
mengganggu pelaksanaan pengamatan.
3. Tugas seorang pengamat dan tugas seorang pemegang kemudi harus terpisah :
a. Pemegang kemudi tidak boleh
merangkap tugas seorang pengamat , kecuali kapal‐kapal kecil dimana
tidak ada gangguan pandangan malam hari
b. Seorang pengamat dapat melaksanakan tugas jaga navigasi sendiri untuk melakukan pengamatan pada siang hari, dengan ketentuan;
• Situasi yang ada telah diperhitungkan
secara cermat dan tidak diragukan lagi keamanannya, seperti; keadaan
cuaca, jarak nampak, kepadatan lalu lintas, bahaya bahaya navigasi,
perhatian yang perlu diberian jika berlalu lintas di dalam atau di dekat
bagan pemisah lalu lintas.
c. Bantuan secepatnya dapat diberikan ke anjungan jika setiap perubahan situasi memang memerlukan.
4. Dalam menentukan komposisi tugas jaga navigasi, Nakhoda harus mempertimbangkan semua faktor yang relevan. Sebagai berikut;
a. Jarak nampak, keadaan cuaca dan laut
b. Kepadatan lalu lintas dan aktivitas lain dimana kapal sedang berlayar
c. Perhatian yang perlu jika sedang berlayar di dalam atau di dekat bagan pemisah lalu lintas
d. Beban kerja tambahan yang disebabkan oleh sifat kapal.
e. Kemampuan untuk menjalankan tugas setiap anggota tugas jaga
f. Kompetensi para perwira dan awak kapal lainnya
g. Pengalaman setiap perwira tugas jaga dan pengetahuan tentang peralatan, prosedur dan kemampuan olah gerak kapal.
h. Kemampuan dalam komunikasi radio dan tersedianya bantuan secepatnya ke anjungan jika diperlukan
i. Kemampuan operasional instruman dan alat pengendali di anjungan, termasuk sistem tanda bahaya.
j. Sifat kapal dan olah geraknya
k. Ukuran kapal dan medan pandangan dari tempat pengamat.
l. Tata ruang anjungan
m. Setiap standar, prosedur yang berkaitan dengan pengaturan tugas jaga dan kemampuan melaksanakan tugas jaga sesuai dengan yang ditetapkan oleh organisasi
Melaksanakan Tugas Jaga Navigasi
1. Perwira yang melaksanakan tugas jaga navigasi harus;
a. Melaksanakan tugas jaga di anjungan
b. Tidak diperkenankan meninggalkan anjungan sebelum diganti.
c. Terus melaksanakan tanggung jawab navigasi secara aman, meskipun Nakhoda ada di anjungan. Kecuali jika diberitahu secara khusus bahwa Nakhoda mengambil alih tanggung jawab dan pemberitahuan ini harus saling dimengerti.
d. Jika merasa ragu dengan tindakan yang harus dilakukan untuk keselamatan kapal harus segera memberitahu Nakhoda.
2. Selama tugas jaga, haluan, posis dan
kecepatan kapal harus diperiksa secara berkala dengan semua peralatan
navigasi yang ada, untuk menjamin bahwa kapal berada pada haluan yang
telah direncanakan.
3. Perwira tugas jaga harus memiliki
pengetahuan tentang cara pengoperasian dan kemampuan operasional seluruh
peralatan navigasi yang ada.
4. Perwira tugas jaga navigasi tidak boleh merangkap atau diberi tugas lain yang dapat mengganggu keselamatan navigasi
5. Perwira tugas jaga navigasi harus menggunakan seluruh peralatan navigasi seefektif mungkin.
6. Jika menggunakan RADAR, perwira
tugas jaga harus mengingat pada ketentuan yang termuat di dalam P2TL,
sehubungan dengan penggunaan RADAR.
7. Jika diperlukan, perwira tugas jaga
navigasi tidak boleh ragu untuk menggunakan kemudi, mesin dan sistem
semboyan bunyi yang ada.
8. Perwira tugas jaga navigasi
mengetahui mengetahui sifat olah gerak kapal, jarak henti dan juga
mempertimbangkan bahwa kapal lain memiliki sifat olah gerak yang
berbeda.
9. Harus dilakukan pencatatan secara
baik selama tugas jaga, sehubungan dengan olah gerak kapal dan aktifitas
yang berkaitan dengan navigasi.
10. Perwira tugas jaga harus selalu menjamin bahwa pengamatan yang baik terus menerus dilakukan.
11. Pengujian kemampuan operasional
peralatan navigasi harus dilakukan sesering mungkin yang dapat
dilaksanakan. Pengujian ini harus dicatat. Dan pengujian ini juga
dilaksanakan sebelum tiba dan sebelum berangkat dari pelabuhan.
12.Perwira tugas jaga navigasi harus melakukan pemeriksaan tetap untuk menjamin bahwa:
a. Kemudi otomotis atau orang yang menjalankan kemudi tangan mengikuti haluan dengan benar.
b. Kesalahan pada standar kompas
ditentukan sedikitnya sekali setiap putaran tugas jaga, dan setelah
perubahan haluan yang cukup besar. Kompas standard an kompas gyro sering
dibandingkan, dan repeaterrepeater disamakan dengan kompas induk
c. Kemudi otomatis harus di uji secara manual paling sedikit setiap satu putaran tuga sjaga
d. Lampu navigasi dan lampu isyarat peralatan navigasi lain berfungsi dengan baik
e. Peralatan radio berfungsi dengan baik
f. Alat kendali UMS, tanda bahaya dan indikator‐indikator berfungsi dengan baik.
13. Perwira tugas jaga navigasi harus
ingat untuk selalu mematuhi persyaratan‐persyaratan SOLAS tahun 1974,
dengan mempertimbangkan;
a. Keharusan menempatkan seorang awak kapal untuk mengemudikan kapal dan untuk beralih ke kemudi tangan dalam situasi yang
mengijinkan guna memungkinkan penanggulangan setiap kemungkinan bahaya secara aman.
b. Jika kapal dikemudikan secaa
otomatis, akan sangat berbahaya jika membiarkan terus berkembang sampai
pada suatu ketika perwira tugas jaga navigasi tidak memperoleh bantuan
dan harus menghentikan pelaksanaan pengamatannya karena mengambil suatu
tindakan darurat tertentu.
14. Perwira‐perwira yang melaksanakan
tugas jaga navigasi harus sepenuhnya mengenal penggunaan semua alat
bantu navigasi elektronik.
15. Perwira tugas jaga navigasi harus
menggunakan RADAR setiap kali terjadi atau diperkirakan akan terjadi
berkurangnya jarak nampak, perairan yang padat, sambil memperhatikan
keterbatasan kemapuan RADAR yang ada.
16. Perwira tugas jaga navigasi harus
menjamin bahwa skala jarak RADAR yang digunakan diubah secara berkala,
sehingga setiap sasaran dapat terdeteksi sedini mungkin.
17. Skala jarak RADAR harus dipilih
yang memadai dan diamati secara cermat, serta harus menjamin bahwa
analisa sistematis dan plotting dilakukan sedini mungkin
18. Perwira tugas jaga navigasi harus memberitahu Nakhoda;
a. Jika terjadi atau diperkirakan akan terjadi berkurangnya jarak nampak.
b. Jika kondisi lalu lintas dan olah gerak kapal lain mengharuskan perhatian khusus
c. Jika sulit mempertahankan haluan yang benar.
d. Jika tidak melihat daratan, tidak ada rambu navigasi, atau tidak mendengar semboyan bunyi pada waktu yang telah diperkirakan
e. Jika secara tidak terduga melihat adanya daratan atau rambu navigasi atau jika terjadi perubahan semboyan bunyi.
f. Jika terjadi kerusakan mesin,
telegrap, mesin kemudi, peralatan penting lain untuk navigasi , sistem
tanda bahaya dan indikator.
g. Jika peralatan radio tidak berfungsi.
h. Jika dalam cuaca buruk merasa ragu tentang kemungkinan akibat buruk yang akan terjadi.
i. Jika kapal menemui setiap bahaya navigasi, seperti gunung es atau kerangka kapal
j. Jika dalam keadaan darurat atau ragu mengambil keputusan
19. Meskipun ada keharusan untuk
memberitahu nakhoda seperti tersebut di atas, perwira tugas jaga
navigasi juga tidak boleh ragu untuk mengambil tindakan secepatnya demi
keselamatan kapal jika situasi memang mengharuskan.
20. Perwira tugas jaga navigasi harus
memberi petunjuk‐petunjuk dan informasi yang perlu kepada bawahan yang
membantu tugas jaga, yang akan menjamin suatu pelaksanaan tugas jaga
yang aman serta pengamatan yang baik.
SERAH TERIMA TUGAS JAGA
1. Perwira pengganti harus menjamin
bahwa anggota‐anggota tugas jaga yang membantunya, mampu menjalankan
tugas‐tugasnya. Khususnya penyesuaian diri dengan pandangan di malam
hari. Perwira pengganti tidak boleh mengambil alih tugas jaga sebelum
daya pandangnya sepenuhnya telah menyesuaikan dengan kondisi yang ada.
2. Sebelum mengambil alih tugas jaga, perwira pengganti harus memahami hal‐hal sebagai berikut;
a. Perintah‐perintah harian dan petunjuk‐petunjuk khusus lain dari nakhoda, yang berkaitan dengan navigasi
b. Posisi, haluan, kecepatan, dan sarat kapal
c. Gelombang laut pada saat itu atau
yang diperkirakan, arus laut, cuaca, jarak nampak, dan
pengaruh‐pengaruhnya terhadap haluan dan kecepatan kapal
d. Prosedur‐prosedur penggunaan mesin induk untuk olah gerak, jika mesin induk berada dibawah kendali anjungan
e. Situasi navigasi, termasuk;
‐ Kondisi operasional seluruh peralatan
navigasi dan peralatan pengamanan yang sedang digunakan atau yang
mungkin akan digunakan selama tugas jaga
‐ Kesalahan‐kesalahan kompas gyro dan kompas magnetic
‐ Ada dan terlihatnya kapal‐kapal lain atau adanya kapal‐kapal yang tidak terlalu jauh dari kapal sendiri
‐ Kemungkinan adanya efek‐efek kemiringan, trim, bj air terhadap jarak lunas kapal dengan dasar laut.
3. Jika pada suatu saat perwira tugas
jaga navigasi harus diganti dalam keadaan sedang melakukan olah gerak
kapal atau tindakan untuk
menghindari bahaya yang mengancam, maka pergantian tugas jaga harus ditangguhkan sampai tindakan olah gerak telah selesai
Sumber : http://kapitanmadina.wordpress.com/2011/11/10/prinsip-prinsip-tugas-jaga-navigasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar