BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Agar calon pelaut yang akan bekerja sebagai awak kapal
dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, perlu menjalani pendidikan dan
pelatihan terlebih dahulu. Diklat Teknis Pelaut Dasar (DTPD) adalah sebuah
Program Diklat Kepelautan yang peserta diklatnya akan dibentuk menjadi awak
kapal niaga. Sebelum bekerja di kapal niaga, seorang pelaut harus memiliki
kompetensi dasar pelaut antara lain Basic Safety Training (BST), Survival
Craft and Rescue Boat (SCRB), kecakapan dasar pelaut, pengetahuan dasar
kapal, konstruksi dan stabilitas kapal. Semua kompetensi itu akan diperoleh
pada Program Diklat DTPD ini.
Peraturan Pencegahan Tubrukan di Laiut (P2TL) dan
Dinas Jaga adalah salah satu mata diklat pada program DTPD yang merupakan
mata diklat produktif. Modul ini akan memandu peserta diklat DTPD untuk
mempelajari P2TL & Dinas Jaga sesuai dengan kurikulum diklat yang telah
ditentukan. Materi dalam mata diklat ini akan sangat membantu peserta diklat
dalam memahami tugas dan tanggung jawab awak kapal saat melaksanakan tugas jaga
di kapal nantinya
Modul P2TL & Dinas Jaga ini mengacu pada SK.471
Tahun 2009 mengenai Kurikulum Diklat Kepelautan yang dikeluarkan oleh Badan
Diklat Kementerian Perhubungan. .
B. Deskripsi
Singkat
Mata Diklat
Peraturan Pencegahan Tubrukan di Laut (P2TL) & Dinas Jaga ini membahas
tentang aturan yang digunakan sebagai acuan saat bertugas jaga dan hal-hal apa
saja yang dilakukan saat bertugas jaga di kapal, khususnya yang berhubungan
dengan tugas seorang juru mudi di kapal. Dalam mata diklat ini diajarkan
bagaimana cara mengadakan pengamatan yang baik, pelaksanaan tugas jaga di
kapal, mengenal jenis-jenis penerangan dan sosok benda serta isyarat bunyi yang
yang harus diperdengarkan oleh sebuah kapal.
C. Manfaat
Modul Bagi Peserta
Manfaat modul ini bagi peserta diklat adalah :
1. Sebagai
bahan rujukan peserta diklat selama mengikuti mata diklat P2TL & Dinas
jaga.
2. Sebagai
bekal kemampuan untuk dapat melaksanakan praktek laut di kapal.
3. Memandu
peserta diklat dengan langkah belajar yang terstruktuktur dan terarah sesuai
tujuan yang dipersyaratkan.
4. Sebagai
referensi bagi peserta lain dalam mempelajari mata diklat produktif yang
berkaitan dengan P2TL & Dinas Jaga.
D. Tujuan
Pembelajaran
1.
Kompetensi
Dasar
Setelah mengikuti pembelajaran ini peserta diklat
mampu memahami tugas dan tanggung jawab seorang juru mudi saat melaksanakan
Dinas Jaga diatas kapal.
2.
Indikator
Keberhasilan
Setelah mengikuti pembelajaran diharapkan peserta
mampu :
a. Menjelaskan tugas dan tanggung jawab saat Dinas Jaga
b. Menjelaskan cara mengadakan pengamatan keliling yang
baik
c. Menjelaskan jenis-jenis penerangan dan sosok benda
d. Menjelaskan
isyarat bunyi yang perdengarkan oleh kapal.
E. Materi Pokok
dan Sub Materi Pokok
1. Tugas dan Tanggung Jawab saat Dinas Jaga
- Peraturan
tugas jaga
- Peraturan
penggunaan alkohol dan obat-obat terlarang
- Tugas juru
mudi jaga
2. Pengamatan Keliling
- Pengertian
pengamatan keliling
- Peralatan
pengamatan keliling
3. Penerangan dan Sosok Benda
- Penerangan
- Sosok benda
4. Isyarat Bunyi
- Isyarat Olah
Gerak
- Isyarat
Tampak Terbatas
F. Petunjuk
Belajar
1. Baca pendahuluan dengan cermat.
2. Pelajari materi bab demi bab secara berurutan, karena
pemahaman bab sebelumnya menjadi prasyarat mempelajari bab berikutnya.
3. Baca rangkuman, lanjutkan dengan mengerjakan latihan.
BAB II
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SAAT DINAS JAGA
|
A. Peraturan
Tugas Jaga
Peraturan Pencegahan Tubrukan di Laut (P2TL) 1972 atau
Collision Regulation (Colreg 1972) adalah merupakan bagian dari mata
pelajaran Dinas Jaga yang berisi peraturan-peraturan untuk bernavigasi secara
aman sedangkan peraturan mengenai tugas jaga diatur dalam Standards of
Training Certification and Watchkeeping ( STCW ) 1995 pada Chapter
VIII (delapan). Chapter VIII berisi tentang standard-standard yang berkaitan
dengan tugas jaga, diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Fitness ( kebugaran
) untuk melaksanakan Tugas Jaga :
a. Semua orang
yang ditunjuk untuk menjalankan tugas jaga harus diberikan waktu istirahat
paling sedikit 10 jam setiap periode 24 jam.
b. Jam – jam
istirahat paling banyak hanya boleh dibagi menjadi dua periode istirahat yang
salah satu periodenya tidak boleh kurang dari 6 jam.
c. Waktu
istirahat minimum tersebut dapat dikurangi sampai dengan 6 jam waktu istirahat
bila terjadi suatu keadaan darurat, situasi latihan atau kondisi operasional
yang mendesak.
d. Waktu
istirahat minimum 6 jam tersebut dapat dilaksanakan berturut – turut asalkan
pengurangan semacam itu tidak lebih dari 2 hari dan paling sedikit harus ada 70
jam istirahat selama periode 7 hari.
2. Prinsip umum
tugas jaga navigasi
Prinsip umum dalam tugas jaga navigasi adalah :
a. Pengaturan jaga navigasi oleh Nahkoda.
b. Dibawah pengarahan dan bimbingan Nahkoda, para petugas jaga melaksanakan tugas
jaga navigasi dan ikut bertanggung jawab atas keselamatan pelayaran selama
bertugas
3. Perlindungan
lingkungan laut
Yang dilakukan dalam melindungi lingkungan adalah :
a. Setiap anggota tugas jaga harus memahami dan menyadari
sepenuhnya akibat yang timbul bila terjadi pencemaran.
b. Harus selalu mengambil tindakan pencegahan pencemaran.
c. Tindakan
pencegahan mengacu pada peraturan internasional maupun nasional yang berlaku.
B. Peraturan
Penggunaan Alkohol dan Obat-Obat Terlarang
Peraturan yang berhubungan dengan pencegahan
penggunaan alkohol dan obat-obat terlarang adalah sebagai berikut :
1. Perusahaan
pelayaran diharuskan mengikuti peraturan pemerintah mengenai kadar alkohol
maximum 0,08 % dalam darah.
2. Personel yang
akan melaksanakan tugas jaga dilarang mengkonsumsi alkohol dalam waktu paling
kurang 4 jam sebelum bertugas jaga.
3. Pemerintah
diharapkan membuat peraturan program skrining yang dapat mengidentifikasi
pemakaian obat terlarang dan konsumsi alkohol melebihi batas yang ditetapkan.
C. Tugas Juru
Mudi Jaga
Saat melaksanakan Dinas jaga di kapal, tugas jaga Juru
mudi dibagi menjadi 3 (tiga):
1. Tugas jaga
saat kapal berlayar
a. Selama pelayaran jurumudi bertugas memegang kemudi, memeriksa temperatur
udara dan keadaan cuaca serta melaksanakan order dari perwira jaga.
b. Membantu
mengobservasi keadaan cuaca, keadaan udara dan keadaan laut.
c. Menghidupkan dan mematikan
lampu-lampu navigasi dan lampu-lampu lainnya serta memeriksanya.
d. Memeriksa penunjukan kompas gyro
dan kompas magnit.
e. Menaikan dan menurunkan bendera
serta menyimpannya.
f. Membersihkan
serta mengatur kerapian anjungan.
g. Mempersiapkan
serta menurunkan dan menaikan tangga lambung.
h. Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diperintahkan perwira jaga.
i. Setengah jam
sebelum pergantian jaga, membangunkan anggota jaga berikutnya.
j. Melaksanakan
serah terima jaga pada saat penggantian jaga dan melapor kepada perwira jaga
sebelum meninggalkan anjungan.
2. Tugas jaga
saat berlabuh jangkar
a. Ketika kapal berlabuh jangkar melakukan penjagaan, menaikan dan menurunkan
bendera serta tanda/isyarat berlabuh jangkar
b. Melaksanakan
pengamatan keliling yang baik dan dilaksanakan secara terus menerus.
c. Mengadakan
pengamatan terhadap cuaca, gelombang serta arus sehingga perubahan yang terjadi
dapat dideteksi secara dini, untuk mengantisipasi situasi yang mungkin terjadi.
d. Memastikan
bahwa jangkar tetap menggaruk.
e. Memperhatikan
radio komunikasi di anjungan, bila ada berita dari darat atau kapal lain segera
beritahukan perwira jaga.
f. Meronda
keliling kapal Memastikan bahwa kapal tetap pada posisi labuh jangkar yang
aman.
3.
Tugas jaga
saat kapal sandar di dermaga
a. Menjaga
keselamatan jiwa, kapal, muatan dan lingkungan
b. Memperhatikan
atura–aturan internasional dan aturan negara dimana kapal tersebut sandar.
c. Menjaga
ketertiban dan rutinitas normal dari kapal tersebut.
d. Mengawasi
kegiatan bongkar muat yang sedang berlangsung.
e. Mengawasi
tali-tali tambat kapal.
f. Mengatur
tangga akomodasi ( gang-way ) dan memberikan perhatian kepada pemakai
tangga termasuk kepada orang yang keluar masuk pada pintu tangga.
g. Mengawasi
orang yang naik turun kapal.
h. mengadakan
pemeriksaan di sekeliling kapal.
D. Serah Terima
Tugas Jaga
H Hal-hal yang diperhatikan
pada saat serah terima jaga :
1. Tidak
menyerahkan tugas jaga kepada orang yang tidak mampu/sakit dll. Dalam hal
ini nahkoda diberitahukan.
2. Juru mudi jaga mampu melaksanakan tugas jaga dengan
baik.
3. Semua petugas pengganti jaga telah menyesuaikan diri
dengan kegelapan (malam hari), apabila belum, tidak boleh mengambil alih tugas
jaga.
4. Juru mudi pengganti telah yakin tentang berbagai hal
yang harus diketahui :
a. Perintah-perintah umum dan perintah khusus dari
nahkoda, berkaitan dengan navigasi kapal.
b. Posisi, haluan, kecepatan, dan draft kapal
c. Arus, cuaca, jarak tampak dan pengaruh terhadap haluan
dan kecepatan. Prosedur menggunakan mesin induk, jika system yang digunakan
adalah Bridge control untuk olah gerak.
d. Navigasi, meliputi antara lain :
Ø Peralatan navigasi dan alat-alat kesalamatan yang
sedang digunakan dan akan digunakan selama tugas jaga.
Ø Kesalahan kompas gyro dan kompas magnet.
Ø Gerakan-gerakan kapal lainnya yang ada disekitar.
Ø Bahaya-bahaya atau gangguan-gangguan yang dapat terjadi
selama tugas jaga.
Ø Kemungkinan terjadinya efek kemiringan kapal, trim,
berat jenis air, dan squat sehubungan dengan under keel-clearance.
5. Apabila telah tiba waktu serah
terima jaga tetapi sedang menghindari bahaya atau sedang mengolah gerak (merubah
haluan, merubah kecepatan) harus dilselesaikan terlebih dahulu sampai bahaya
telah lewat dan olah gerak telah selesai.
E. Rangkuman
Peraturan mengenai tugas jaga diatur dalam Standards
of Training Certification and Watchkeeping ( STCW ) 1995 pada Chapter
VIII (delapan). Standar-standar tersebut meliputi ; fitness ( kebugaran
) untuk melaksanakan tugas jaga, prinsip umum tugas jaga navigasi dan
perlindungan lingkungan laut. Setiap awak kapal harus mematuhi peraturan
penggunaan alkohol dan obat-obat terlarang. Dalam melaksanakan tugas jaga di
kapal, tugas seorang juru mudi dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu tugas jaga saat
kapal berlayar, saat berlabuh jangkar dan saat sandar di dermaga. Seorang juru
mudi harus mampu dan memahami tindakan-tindakan yang harus dilakukan pada
saat serah terima jaga.
F. Latihan
1. Peraturan
mengenai tugas jaga diatur dimana?
2. Sebutkan isi
dari prinsip umum tugas jaga navigasi?
3. Sebutkan
tugas jaga juru mudi saat kapal sedang berlayar!
4. Sebutkan
tugas jaga juru mudi saat kapal sedang berlabuh jangkar!
5. Sebutkan
tugas jaga juru mudi saat kapal sedang sandar di dermaga
BAB III
PENGAMATAN KELILING
|
A. Pengertian
Pengamatan Keliling
Pengamatan keliling adalah pengamatan yang
dilakukan dengan visual maupun menggunakan seluruh peralatan yang ada sehingga
secara dini dapat mendeteksi adanya bahaya tubrukan maupun bahaya–bahaya lain
yang mungkin terjadi. Didalam Peraturan Pencegahan Tubrukan di Laut (P2TL) 1972
pada aturan 5 yaitu tentang pengamatan, dikatakan bahwa setiap kapal harus
selalu menyelenggarakan pengamatan yang layak baik dengan penglihatan dan
pendengaran maupun dengan semua sarana yang tersedia sesuai dengan keadaan dan
suasana yang ada untuk dapat membuat penilaian yang lengkap tentang situasi dan
bahaya tubrukan. Hal-hal yang harus dilakukan pada saat mengadakan pengamatan
adalah:
1. Menjaga
kewaspadaan secara terus-menerus dengan penglihatan maupun dengan pendengaran
dan juga dengan alat-alat yang lain.
2. Memperhatikan
sepenuhnya situasi dan resiko tubrukan, kandas dan bahaya navigasi.
3. Petugas pengamat
harus melaksanakan dengan baik atas tugasnya dan tidak boleh diberikan tugas
lain karena dapat mengganggu pelaksanaan pengamatan.
4. Tugas
pengamat dan pemegang kemudi harus terpisah dan tugas kemudi tidak boleh
merangkap atau dianggap merangkap tugas pengamatan, kecuali di kapal-kapal
kecil dimana pandangan ke segala arah tidak terhalang dari tempat kemudi.
5. Jika
dipandang perlu personel yang melaksanakan tugas jaga ditambah sesuai dengan
kondisi yang ada.
6. Jika kapal
menggunakan kemudi otomatis diharapkan selalu mengadakan pengecekan terhadap
haluan kapal dalam jangka waktu tertentu.
Kondisi-kondisi khusus yang harus mendapat prioritas
untuk dilaksanakannya pengamatan keliling yang lebih intensif adalah :
1. Berlayar di daerah yang padat
lalu lintas kapalnya.
2. Berlayar di daerah dekat pantai.
3. Berlayar di dalam atau di dekat
bagan pemisah dan di dalam alur pelayaran sempit.
4. Berlayar di daerah tampak
terbatas.
5. Berlayar di daerah yang mempunyai
banyak bahaya navigasi.
6. Berlayar pada malam hari
B. Orang Yang
Melakukan Pengamatan
Pada setiap kapal kecuali kapal yang sangat kecil,
pelaut harus melakukan dinas jaga dari senja hingga fajar dan terkadang
dilakukan secara sehari penuh, terutama pada saat penglihatan terbatas. Pedoman
dalam melaksanakan pengamatan diatur dalam peraturan II / 1, Bab 11 pada STCW (Standards of
Training Certification and Watchkeeping for Seafarers ), 1978. Regulasi II
/ I STCW mengatur tentang persyaratan minimum untuk sertifikat
“OOW” untuk kapal yang memiliki GT 500 atau lebih, yaitu :
1. Berumur tidak kurang dari 18 tahun.
2. Mempunyai approved sea going service tidak kurang dari
1 tahun yang merupakan bagian dari system pendidikan yang di buktikan dengan
training record book, di mana 6 bulan berdinas jaga di anjungan.
3. Telah lulus pendidikan sesuai standar STCW Code A II /
I
C. Peralatan
Pengamatan Keliling
Peralatan-peralatan yang biasa digunakan pada saat
mengadakan pengamatan keliling diantaranya adalah sebagai berikut :
4. Teropong
Alat ini biasa digunakan untuk mengamati benda-benda
yang letaknya jauh dan nampak kecil serta kurang jelas terlihat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar