"SELAMAT DATANG DI BLOG SMK PELAYARAN WIRA SAMUDERA"
Alamat :
Jl. Kokrosono No. 70-A Semarang - Kode Pos 50179 - Telp./Faks. (024) 3559552
Kota Semarang - Jawa Tengah

Kamis, 22 Maret 2012

P2TL DAN DINAS JAGA UNTUK PELAUT DASAR (BAGIAN 1)



BAB I
PENDAHULUAN
  
A.     Latar Belakang
Agar calon pelaut yang akan bekerja sebagai awak kapal dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, perlu menjalani pendidikan dan pelatihan terlebih dahulu. Diklat Teknis Pelaut Dasar (DTPD) adalah sebuah Program Diklat Kepelautan yang peserta diklatnya akan dibentuk menjadi awak kapal niaga. Sebelum bekerja di kapal niaga, seorang pelaut harus memiliki kompetensi dasar pelaut antara lain Basic Safety Training (BST), Survival Craft and Rescue Boat (SCRB), kecakapan dasar pelaut, pengetahuan dasar kapal, konstruksi dan stabilitas kapal. Semua kompetensi itu akan diperoleh pada Program Diklat DTPD ini.

Peraturan Pencegahan Tubrukan di Laiut (P2TL) dan Dinas Jaga adalah salah satu mata diklat  pada program DTPD yang merupakan mata diklat produktif. Modul ini akan memandu peserta diklat DTPD untuk mempelajari P2TL & Dinas Jaga sesuai dengan kurikulum diklat yang telah ditentukan. Materi dalam mata diklat ini akan sangat membantu peserta diklat dalam memahami tugas dan tanggung jawab awak kapal saat melaksanakan tugas jaga di kapal nantinya

Modul P2TL & Dinas Jaga ini mengacu pada SK.471 Tahun 2009 mengenai Kurikulum Diklat Kepelautan yang dikeluarkan oleh Badan Diklat Kementerian Perhubungan. .
 
B.     Deskripsi Singkat
Mata Diklat Peraturan Pencegahan Tubrukan di Laut (P2TL) & Dinas Jaga ini membahas tentang aturan yang digunakan sebagai acuan saat bertugas jaga dan hal-hal apa saja yang dilakukan saat bertugas jaga di kapal, khususnya yang berhubungan dengan tugas seorang juru mudi di kapal. Dalam mata diklat ini diajarkan bagaimana cara mengadakan pengamatan yang baik, pelaksanaan tugas jaga di kapal, mengenal jenis-jenis penerangan dan sosok benda serta isyarat bunyi yang yang harus diperdengarkan oleh sebuah kapal.
C.     Manfaat Modul Bagi Peserta
Manfaat modul ini bagi peserta diklat adalah :
1.      Sebagai bahan rujukan peserta diklat selama mengikuti mata diklat P2TL & Dinas jaga.
2.      Sebagai bekal kemampuan untuk dapat melaksanakan praktek laut di kapal.
3.      Memandu peserta diklat dengan langkah belajar yang terstruktuktur dan terarah sesuai tujuan yang dipersyaratkan.
4.      Sebagai referensi bagi peserta lain dalam mempelajari mata diklat produktif yang berkaitan dengan P2TL & Dinas Jaga.

D.     Tujuan Pembelajaran
1.      Kompetensi Dasar
Setelah mengikuti pembelajaran ini peserta diklat mampu memahami tugas dan tanggung jawab seorang juru mudi saat melaksanakan Dinas Jaga diatas kapal.
2.      Indikator Keberhasilan
Setelah mengikuti pembelajaran diharapkan peserta mampu :
a.      Menjelaskan tugas dan tanggung jawab saat Dinas Jaga
b.      Menjelaskan cara mengadakan pengamatan keliling yang baik
c.      Menjelaskan jenis-jenis penerangan dan sosok benda
d.      Menjelaskan isyarat bunyi yang perdengarkan oleh kapal.

E.      Materi Pokok dan Sub Materi Pokok
1.    Tugas dan Tanggung Jawab saat Dinas Jaga
-       Peraturan tugas jaga
-       Peraturan penggunaan alkohol dan obat-obat terlarang
-       Tugas juru mudi jaga
2.    Pengamatan Keliling
-       Pengertian pengamatan keliling
-       Peralatan pengamatan keliling
3.    Penerangan dan Sosok Benda
-       Penerangan
-       Sosok benda
4.    Isyarat Bunyi
-       Isyarat Olah Gerak
-       Isyarat Tampak Terbatas

F.      Petunjuk Belajar
1.    Baca pendahuluan dengan cermat.
2.    Pelajari materi bab demi bab secara berurutan, karena pemahaman bab sebelumnya menjadi prasyarat mempelajari bab berikutnya.
3.    Baca rangkuman, lanjutkan dengan mengerjakan latihan.



 
BAB II
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SAAT DINAS JAGA


Indikator keberhasilan :
Setelah mengikuti pembelajaran ini peserta diklat  mampu Menjelaskan 
tugas dan tanggung jawabnya pada saat Dinas Jaga
           
A.     Peraturan Tugas Jaga
Peraturan Pencegahan Tubrukan di Laut (P2TL) 1972 atau Collision Regulation (Colreg 1972) adalah merupakan bagian dari mata pelajaran Dinas Jaga yang berisi peraturan-peraturan untuk bernavigasi secara aman sedangkan peraturan mengenai tugas jaga diatur dalam Standards of Training Certification and Watchkeeping ( STCW ) 1995 pada Chapter VIII (delapan). Chapter VIII berisi tentang standard-standard yang berkaitan dengan tugas jaga, diantaranya adalah sebagai berikut :
1.      Fitness ( kebugaran ) untuk melaksanakan Tugas Jaga :
a.      Semua orang yang ditunjuk untuk menjalankan tugas jaga harus diberikan waktu istirahat paling sedikit 10 jam setiap periode 24 jam.
b.      Jam – jam istirahat paling banyak hanya boleh dibagi menjadi dua periode istirahat yang salah satu periodenya tidak boleh kurang dari 6 jam.
c.      Waktu istirahat minimum tersebut dapat dikurangi sampai dengan 6 jam waktu istirahat bila terjadi suatu keadaan darurat, situasi latihan atau kondisi operasional yang mendesak.
d.      Waktu istirahat minimum 6 jam tersebut dapat dilaksanakan berturut – turut asalkan pengurangan semacam itu tidak lebih dari 2 hari dan paling sedikit harus ada 70 jam istirahat selama periode 7 hari.
2.        Prinsip umum tugas jaga navigasi
Prinsip umum dalam tugas jaga navigasi adalah :
a.      Pengaturan jaga navigasi oleh Nahkoda.
b.      Dibawah pengarahan dan bimbingan Nahkoda, para petugas jaga melaksanakan tugas jaga navigasi dan ikut bertanggung jawab atas keselamatan pelayaran selama bertugas
3.        Perlindungan lingkungan laut
Yang dilakukan dalam melindungi lingkungan adalah :
a.    Setiap anggota tugas jaga harus memahami dan menyadari sepenuhnya akibat yang timbul bila terjadi pencemaran.
b.    Harus selalu mengambil tindakan pencegahan pencemaran.
c.     Tindakan pencegahan mengacu pada peraturan internasional maupun nasional yang berlaku.

B.     Peraturan Penggunaan Alkohol dan Obat-Obat Terlarang
Peraturan yang berhubungan dengan pencegahan penggunaan alkohol dan obat-obat terlarang adalah sebagai berikut :
1.      Perusahaan pelayaran diharuskan mengikuti peraturan pemerintah mengenai kadar alkohol maximum 0,08 % dalam darah.
2.      Personel yang akan melaksanakan tugas jaga dilarang mengkonsumsi alkohol dalam waktu paling kurang 4 jam sebelum bertugas jaga.
3.      Pemerintah diharapkan membuat peraturan program skrining yang dapat mengidentifikasi pemakaian obat terlarang dan konsumsi alkohol melebihi batas yang ditetapkan.

C.      Tugas Juru Mudi Jaga
Saat melaksanakan Dinas jaga di kapal, tugas jaga Juru mudi dibagi menjadi 3 (tiga):
1.      Tugas jaga saat kapal berlayar
a.      Selama pelayaran jurumudi bertugas memegang kemudi, memeriksa temperatur udara dan keadaan cuaca serta melaksanakan order dari perwira jaga.
b.      Membantu mengobservasi keadaan cuaca, keadaan udara dan keadaan laut.
c.      Menghidupkan dan mematikan lampu-lampu navigasi dan lampu-lampu lainnya serta memeriksanya.
d.      Memeriksa penunjukan kompas gyro dan kompas magnit.
e.      Menaikan dan menurunkan bendera serta menyimpannya.
f.        Membersihkan serta mengatur kerapian anjungan.
g.      Mempersiapkan serta menurunkan dan menaikan tangga lambung.
h.      Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan perwira jaga.
i.       Setengah jam sebelum pergantian jaga, membangunkan anggota jaga berikutnya.
j.       Melaksanakan serah terima jaga pada saat penggantian jaga dan melapor kepada perwira jaga sebelum meninggalkan anjungan.
2.      Tugas jaga saat berlabuh jangkar
a.      Ketika kapal berlabuh jangkar melakukan penjagaan, menaikan dan menurunkan bendera serta tanda/isyarat berlabuh jangkar
b.      Melaksanakan pengamatan keliling yang baik dan dilaksanakan secara terus menerus.
c.      Mengadakan pengamatan terhadap cuaca, gelombang serta arus sehingga perubahan yang terjadi dapat dideteksi secara dini, untuk mengantisipasi situasi yang mungkin terjadi.
d.      Memastikan bahwa jangkar tetap menggaruk.
e.      Memperhatikan radio komunikasi di anjungan, bila ada berita dari darat atau kapal lain segera beritahukan perwira jaga.
f.        Meronda keliling kapal Memastikan bahwa kapal tetap pada posisi labuh jangkar yang aman.
3.                Tugas jaga saat kapal sandar di dermaga
a.      Menjaga keselamatan jiwa, kapal, muatan dan lingkungan
b.      Memperhatikan atura–aturan internasional dan aturan negara dimana kapal tersebut sandar.
c.      Menjaga ketertiban dan rutinitas normal dari kapal tersebut.
d.      Mengawasi kegiatan bongkar muat yang sedang berlangsung.
e.      Mengawasi tali-tali tambat kapal.
f.        Mengatur tangga akomodasi ( gang-way ) dan memberikan perhatian kepada pemakai tangga termasuk kepada orang yang keluar masuk pada pintu tangga.
g.      Mengawasi orang yang naik turun kapal.
h.      mengadakan pemeriksaan di sekeliling kapal.
D.     Serah Terima Tugas Jaga
H        Hal-hal yang diperhatikan pada saat serah terima jaga :
1.   Tidak menyerahkan tugas jaga kepada orang yang tidak mampu/sakit dll. Dalam hal ini nahkoda diberitahukan.
2.   Juru mudi jaga mampu melaksanakan tugas jaga dengan baik.
3.   Semua petugas pengganti jaga telah menyesuaikan diri dengan kegelapan (malam hari), apabila belum, tidak boleh mengambil alih tugas jaga.
4.   Juru mudi pengganti telah yakin tentang berbagai hal yang harus diketahui :
a.   Perintah-perintah umum dan perintah khusus dari nahkoda, berkaitan dengan navigasi kapal.
b.   Posisi, haluan, kecepatan, dan draft kapal
c.   Arus, cuaca, jarak tampak dan pengaruh terhadap haluan dan kecepatan. Prosedur menggunakan mesin induk, jika system yang digunakan adalah Bridge control untuk olah gerak.
d.   Navigasi, meliputi antara lain :
Ø Peralatan navigasi dan alat-alat kesalamatan yang sedang digunakan dan akan digunakan selama tugas jaga.
Ø Kesalahan kompas gyro dan kompas magnet.
Ø Gerakan-gerakan kapal lainnya yang ada disekitar.
Ø Bahaya-bahaya atau gangguan-gangguan yang dapat terjadi selama tugas jaga.
Ø Kemungkinan terjadinya efek kemiringan kapal, trim, berat jenis air, dan squat sehubungan dengan under keel-clearance.
5.    Apabila telah tiba waktu serah terima jaga tetapi sedang menghindari bahaya atau sedang mengolah gerak (merubah haluan, merubah kecepatan) harus dilselesaikan terlebih dahulu sampai bahaya telah lewat dan olah gerak telah selesai.
E.      Rangkuman
Peraturan mengenai tugas jaga diatur dalam Standards of Training Certification and Watchkeeping ( STCW ) 1995 pada Chapter VIII (delapan). Standar-standar tersebut meliputi ; fitness ( kebugaran ) untuk melaksanakan tugas jaga, prinsip umum tugas jaga navigasi dan perlindungan lingkungan laut. Setiap awak kapal harus mematuhi peraturan penggunaan alkohol dan obat-obat terlarang. Dalam melaksanakan tugas jaga di kapal, tugas seorang juru mudi dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu tugas jaga saat kapal berlayar, saat berlabuh jangkar dan saat sandar di dermaga. Seorang juru mudi harus mampu dan memahami tindakan-tindakan  yang harus dilakukan pada saat serah terima jaga.
  
F.      Latihan
1.      Peraturan mengenai tugas jaga diatur dimana?
2.      Sebutkan isi dari prinsip umum tugas jaga navigasi?
3.      Sebutkan tugas jaga juru mudi saat kapal sedang berlayar!
4.      Sebutkan tugas jaga juru mudi saat kapal sedang berlabuh jangkar!
5.      Sebutkan tugas jaga juru mudi saat kapal sedang sandar di dermaga



 
BAB III
PENGAMATAN KELILING


Indikator keberhasilan :
Setelah mengikuti pembelajaran ini peserta diklat  mampu menjelaskan 
cara mengadakan pengamatan keliling yang baik
           
A.     Pengertian Pengamatan Keliling
Pengamatan keliling adalah pengamatan yang  dilakukan dengan visual maupun menggunakan seluruh peralatan yang ada sehingga secara dini dapat mendeteksi adanya bahaya tubrukan maupun bahaya–bahaya lain yang mungkin terjadi. Didalam Peraturan Pencegahan Tubrukan di Laut (P2TL) 1972 pada aturan 5 yaitu tentang pengamatan, dikatakan bahwa setiap kapal harus selalu menyelenggarakan pengamatan yang layak baik dengan penglihatan dan pendengaran maupun dengan semua sarana yang tersedia sesuai dengan keadaan dan suasana yang ada untuk dapat membuat penilaian yang lengkap tentang situasi dan bahaya tubrukan. Hal-hal yang harus dilakukan pada saat mengadakan pengamatan adalah:
1.      Menjaga kewaspadaan secara terus-menerus dengan penglihatan maupun dengan pendengaran dan juga dengan alat-alat yang lain.
2.      Memperhatikan sepenuhnya situasi dan resiko tubrukan, kandas dan bahaya navigasi.
3.      Petugas pengamat harus melaksanakan dengan baik atas tugasnya dan tidak boleh diberikan tugas lain karena dapat mengganggu pelaksanaan pengamatan.
4.      Tugas pengamat dan pemegang kemudi harus terpisah dan tugas kemudi tidak boleh merangkap atau dianggap merangkap tugas pengamatan, kecuali di kapal-kapal kecil dimana pandangan ke segala arah tidak terhalang dari tempat kemudi.
5.      Jika dipandang perlu personel yang melaksanakan tugas jaga ditambah sesuai dengan kondisi yang ada.
6.      Jika kapal menggunakan kemudi otomatis diharapkan selalu mengadakan pengecekan terhadap haluan kapal dalam jangka waktu tertentu.
Kondisi-kondisi khusus yang harus mendapat prioritas untuk dilaksanakannya pengamatan keliling yang lebih intensif adalah :
1.      Berlayar di daerah yang padat lalu lintas kapalnya.
2.      Berlayar di daerah dekat pantai.
3.      Berlayar di dalam atau di dekat bagan pemisah dan di dalam alur pelayaran sempit.
4.      Berlayar di daerah tampak terbatas.
5.      Berlayar di daerah yang mempunyai banyak bahaya navigasi.
6.      Berlayar pada malam hari

B.     Orang Yang Melakukan Pengamatan
Pada setiap kapal kecuali kapal yang sangat kecil, pelaut harus melakukan dinas jaga dari senja hingga fajar dan terkadang dilakukan secara sehari penuh, terutama pada saat penglihatan terbatas. Pedoman dalam melaksanakan pengamatan diatur dalam peraturan II / 1, Bab 11 pada STCW (Standards of Training Certification and Watchkeeping for Seafarers ), 1978. Regulasi II / I STCW  mengatur tentang  persyaratan minimum untuk sertifikat “OOW” untuk kapal yang memiliki GT 500 atau lebih, yaitu :
1.   Berumur tidak kurang dari 18 tahun.
2.  Mempunyai approved sea going service tidak kurang dari 1 tahun yang merupakan bagian dari system pendidikan yang di buktikan dengan training record book, di mana 6 bulan berdinas jaga di anjungan.
3.  Telah lulus pendidikan sesuai standar STCW Code A II / I
C.     Peralatan Pengamatan Keliling
Peralatan-peralatan yang biasa digunakan pada saat mengadakan pengamatan keliling diantaranya adalah sebagai berikut :
4.        Teropong
Alat ini biasa digunakan untuk mengamati benda-benda yang letaknya jauh dan nampak kecil serta kurang jelas terlihat.





















Tidak ada komentar:

Posting Komentar