Salah satu aspek kelaik-lautan kapal adalah kesehatan dan kesejahteraan awak kapal dan penumpang. Hal yang menyangkut kesehatan secara International berada dibawah World Health Organization (WHO) suatu organisasi Kesehatan sedunia, sehingga kita mengenal adanya Buku Kuning selaku buku lesehatan untuk pelaut, fumigasi, sertifikat hapus tikus ( derating certificate ) dan lain-lain yang berkaitan dengan kesehatan. Demikian Karantina Pelabuhan adalah merupakan salah satu dari kegiatan WHO yang diberlakukan secara universal di setiap negara.
Menurut Peraturan Internasional tentang kesehatan tahun 1969 bahwa definisi Karantina Pelabuhan itu adalah sebagai berikut :
Karantana Pelabuhan itu adalah suatu tindakan untuk mencegah tersebar luasnya suatu penyakit atau suatu yang diduga sebagai penyakit tertentu seperti yang dideskripsikan di dalam International Health Regulation,
seperti Kolera, Pes, Cacar, dan Demam kuning.
Kapal dikatakan “ terjangkit “ apabila terdapat kasus penyakit karantina dalam waktu yang sesuai dengan masa inmubasi penyakit tersebut, sebelum kapal tiba di Pelabuhan.
Kapal dikatakan “ tersangka “apabila terdapat kasus penyakit karantina dalam waktu yang melebihi masa inkubasi penyakit tersebut, sebelum kapal tiba di Pelabuhan.
Kapal dikatakan “ sehat “ apabila pihak Kesehatan Pelabuhan mengadakan pemeriksaan san puas dengan hasil pemeriksaan tersebut, sekalipun kapal datang dari daerah terjangkit.
Daerah terjangkit daerah dimana dilaporkan adanya penyakit menular dan kemungkinan besar menular karena mobilitas dan aktivitas penduduk serta sebab-sebab kain.
1. Isolation : artinya pembatasan seseorang atau lebih, sebuah kapal atau lebih, dari orang lain atau kapal lain, guna mencegah penularan penyakit.
2. In Quarantine : artinya suatu tindakan dari Dinas Kesehatan terhadap kapal atau orang, guna mencegah berkembangnya penyakit, dari tempat dimana kapal atau orang itu di karantina,
3. Disinsecting : artinyaatu tindakan dari Dinas Kesehatan untuk memusnahkan serangga-serangga penyebab penyakit pada manusia, di kapal dan ditempat-tempat lain,
4. Fumigation : artinya tindakan dari Dinas Kesehatan terhadap kapal untuk memusnahkan serangga-serangga atau binatang lain penyebab penyakit pada manusia di kapal.
5. Free Practique : adalah ijin yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Pelabuhan kepada sebuah kapal yang dinyatakan sehat untuk dapat memasuki suatu pelabuhan.
Tindakan-tindakan yang diwajibkan terhadap pelabuhan dalam mencegah timbulnya penyakit, antara lain :
1. Harus mempunyai alat atau sistem untuk pembuangan dan pemusnahan sampah, kotoran atau sisa makanan,
2. Harus melakukan bebas dari hama tikus,
3. Harus mempunyai sumber air minum atau makanan yang sehat serta terjaga,
4. Harus bebas dari Aedes Aegypti.
Tindakan-tindakan yang diambil oleh pihak kapal, antara lain :
1. Jika dipelabuhan tertuma saat sandar di dermaga harus memasang alat penahan tikus ( Rat Guard ) agar tikus tidak naik kekapal,
2. Pemeriksaan vaksinasi terhadap awak kapal yang sudah habis masa berlakunya segera dilakukan imunisasinya,
3. Sertifikat Hapus Tikus harus tetap berlaku,
Perlu diketahui dan dipahami bahwa Karantina Pelabuhan dalam hal ini adakah Kesehatan Pelabuhan atas nama Menteri Kesehatan dapat memberikan sertifikat atau sirat kepada sebuah kapal, antara lain :
1. Sertifikat Hapus Tikus ( Derating Certificate ),
2. Surat Keterangan Pembebasan Hapus Tikus ( Derating Exemption )
3. Surat Ijin Free Practique
Tidak ada komentar:
Posting Komentar