"SELAMAT DATANG DI BLOG SMK PELAYARAN WIRA SAMUDERA"
Alamat :
Jl. Kokrosono No. 70-A Semarang - Kode Pos 50179 - Telp./Faks. (024) 3559552
Kota Semarang - Jawa Tengah

Selasa, 08 Mei 2012

SELAYANG PANDANG " PENYELENGGARAAN SEKOLAH RSBI"

SELAYANG PANDANG
Penyelenggaraan RSBI merupakan keharusan bagi pemerintah, pada semua jenjang pendidikan. Hal ini didasarkan atas tuntutan mutu pendidikan yang berdaya saing secara internasional, dan diperkuat oleh Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003. Minimnya RSBI yang telah ditetapkan sebagai rintisan, lebih disebabkan pada minimnya pemenuhan persyaratan atau kriteria oleh sekolah yang ada. Karena itu diharapkan semua pihak didorong untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui penyelenggaraan RSBI.
Penyelenggaraan RSBI telah diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 78 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Internasional pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Permendiknas ini dapat dijadikan rujukan bagi penyelenggara maupun pengguna pendidikan. Pada Bab II Permendiknas Nomor 78 tahun 2009 dinyatakan, RSBI pada jenjang pendidikan dasar dan menengah diselenggarakan setelah memenuhi seluruh (delapan) unsur SNP yang diperkaya dengan standar pendidikan OECD (Organization for Education Cooperation Development) atau negara maju lainnya. SNP dimaksud adalah Standar Pendidikan Nasional yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 19 Tahun 2005.
Khusus RSBI, sekolah standar seperti itu harus memiliki kelebihan dibandingkan dengan sekolah standar nasional (SSK). Artinya, kelebihan sekolah RSBI tidak hanya SNP, tetapi harus menjadi SNP plus. Rambu-rambu SNP plus ini secara rinci diatur dalam Permendiknas Nomor 78 Tahun 2009 pada Bab II, yakni: (1) Kurikulum dari mulai struktur, konten, dan sistem diatur pada pasal 4; (2) Proses pembelajaran dari model, pendekatan, hingga bahasa pengantar diatur dalam pasal 5; (3) SDM pendidik dan tenaga kependidikan dari kompetensi, kualifikasi pendidikan, hingga integritas bagi personal kepala sekolah, guru, TU, dan karyawan diatur pada pasal 6, 7, 8, 9; (4) Sarana dan prasarana minimal yang harus dimiliki sekolah diatur dengan pasal 10, (5) Pengelolaan administasi hingga manajemen diatur dalam pasal 11,12; (6) Pembiayaan RSBI mulai sumber dana yang diperoleh dari pemerintah pusat dan daerah juga masyarakat, termasuk tata kelola keuangan yang transparan dan akuntable diatur dalam pasal 13,14; (7) Penilaian dari mulai model, acuan, sertifikasi diatur dalam pasal 15; (8) Pengelolaan input siswa pembinaan, pengembangan potensi hingga kelulusan siswa diatur dalam pasal 16.
Setelah memenuhi kriteria delapan SNP ataupun SNP plus, sekolah tersebut diharapkan memiliki daya saing internasional sekaligus memiliki pula keunggulan lokal yang dapat menjadi identitas diri dan dapat dikembangkan melalui kultur sekolah dalam lingkup lokal, regional, nasional, dan global. Mengingat tuntutan dan perkembangan serta daya saing tingkat global yang tidak terelakkan, proses menjadi RSBI tidak bisa asal-asalan (asal tunjuk, asal mau, asal butuh, dan asal-asal lainnya). Sebaiknya, RSBI terlahir dari proses kajian intelektual sosial dan kebutuhan masyarakat yang diujicobakan terlebih dahulu serta dilakukan evaluasi dan analisis yang akurat. Selanjutnya, hasil tersebut diimplementasikan dengan payung hukum yang lengkap, tegas, dan konsisten.
Persyaratan Khusus Bagi RSBI Negeri yang diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:
1
Telah memenuhi delapan unsur indikator kinerja kunci minimal (IKKM), yang dibuktikan dengan SK Direktur pada Ditjen Mandikdasmen sebagai Sekolah Standar Nasional (SSN) dan rapor (hasil) monitoring dan evaluasi SSN tahun terakhir. Sebagai catatan, bahwa sekolah yang akan diajukan sebagai RSBI tidak harus berstatus sebagai SSN yang ditetapkan pusat.
2
Terdapat kriteria nilai kinerja sekolah SSN minimal (nilai baik dan amat baik) yang ditentukan oleh direktorat apabila sekolah tersebut statusnya SSN yang ditetapkan oleh pusat. Sebagai syarat layak tidaknya RSBI, dilakukan verifikasi oleh kabupaten/kota/provinsi/pusat. Secara administratif, sekolah melampirkan kedua bukti tersebut, yaitu SK SSN dan rapor SSN, sedangkan apabila tidak berstatus sebagai SSN pusat, sekolah tidak perlu melampirkan.
3
Terdapat komitmen yang jelas, terencana, dan berkelanjutan dari sekolah yang disetujui komite sekolah untuk menyelenggarakan RSBI. Secara administratif, sekolah melampirkan surat pernyataan yang berisi kesanggupan komite sekolah untuk membantu mencapai pemenuhan IKKM dan IKKT melalui pemberian dana dari masyarakat.
4
Sekolah melampirkan profil sekolah sebagaimana adanya dan disetujui/disahkan oleh komite sekolah, yayasan/lembaga lain, dan dinas pendidikan kabupaten/kota.
5
Surat pernyataan tentang kesiapan dilakukan verifikasi oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi.
6
Surat pernyataan kesanggupan melakukan perbaikan dan atau penyempurnaan terhadap kekurangan proposal/RPS yang diajukan setelah diberikan masukan/saran oleh pemerintah daerah, pusat, yayasan, lembaga lain.
Surat pernyataan kesanggupan untuk melakukan kerja sama dengan sekolah lain di sekitarnya dalam kerangka pembinaan dan pengabdian kepada masyarakat.

Sumber:  http://dinustech.com/profilersbi/home/depan/1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar