Anak Buah Kapal
Anak Buah
Kapal (ABK) atau Awak Kapal terdiri dari beberapa bagian. Masing masing bagian
mempunyai tugas dan tanggung jawab sendiri dan tanggung jawab utama terletak di
tangan Kapten kapal selaku pimpinan pelayaran.
Hierarki Awak Kapal
Terbagi
menjadi Departemen Dek dan Departemen Mesin, selain terbagi menjadi
perwira/Officer dan bawahan/Rating.
- Perwira Departemen Dek
- Kapten/Teks tebalNakhoda/Master
adalah pimpinan dan penanggung jawab pelayaran
- Mualim I/Chief Officer/Chief
Mate bertugas pengatur muatan, persediaan air tawar dan sebagai pengatur
arah navigasi
- Mualim 2/Second Officer/Second
Mate bertugas membuat jalur/route peta pelayaran yg akan di lakukan dan
pengatur arah navigasi.
- Mualim 3/Third Officer/Third
Mate bertugas sebagai pengatur, memeriksa, memelihara semua alat alat
keselamatan kapal dan juga bertugas sebagai pengatur arah navigasi.
- Markonis/Radio Officer/Spark
bertugas sebagai operator radio/komunikasi serta bertanggung jawab
menjaga keselamatan kapal dari marabahaya baik itu yg di timbulkan dari
alam seperti badai, ada kapal tenggelam, dll.[2]
- Perwira Departemen Mesin :
- KKM (Kepala Kamar Mesin)/Chief
Engineer, pimpinan dan penanggung jawab atas semua mesin yang ada di
kapal baik itu mesin induk, mesin bantu, mesin pompa, mesin crane, mesin
sekoci, mesin kemudi, mesin freezer, dll.
- Masinis 1/First Engineer
bertanggung jawab atas mesin induk
- Masinis 2/Second Engineer
bertanggung jawab atas semua mesin bantu.
- Masinis 3/Third Enginer
bertanggung jawab atas semua mesin pompa.
- Juru Listrik/Electrician
bertanggung jawab atas semua mesin yang menggunakan tenaga listrik dan
seluruh tenaga cadangan.
- Juru minyak/Oiler pembantu
para Masinis/Engineer
- Ratings atau bawahan
- Bagian dek:
- Boatswain
atau Bosun atau Serang (Kepala kerja bawahan)
- Able
Bodied Seaman (AB) atau Jurumudi
- Ordinary
Seaman (OS) atau Kelasi atau Sailor
- Pumpman
atau Juru Pompa, khusus kapal-kapal tanker (kapal pengangkut cairan)
- Bagian mesin:
- Mandor
(Kepala Kerja Oiler dan Wiper)
- Fitter
atau Juru Las
- Oiler
atau Juru Minyak
- Wiper
- Bagian Permakanan:
- Juru
masak/ cook bertanggung jawab atas segala makanan, baik itu memasak,
pengaturan menu makanan, dan persediaan makanan.
- Mess
boy / pembantu bertugas membantu Juru masak
Sertifikat pelayaran
Saat ini
untuk menjadi pelaut, seseorang harus memiliki ijazah-ijazah yang diperlukan,
hal ini menyebabkan tumbuhnya sekolah-sekolah pelayaran mulai dari tingkat SLTA
sampai ke perguruan tinggi. Yang mana dengan Tingkatan sebagai berikut :
lulusan SLTP
dapat melanjutkan ke Sekolah Kejuruan Pelayaran (Setarap SLTA) dengan Sistem
Pendidikan 3 Tahun Belajar teori 1 tahun Praktek Berlayar (PROLA) yang mana
lulusan dari SKP ini mendapatkan IJasah setara SLTA dan ANT IV.
Ijazah Pelaut
Ijazah bagi
pelaut (perwira) di Indonesia terbagi atas ijazah dek dan ijazah mesin.
Ijazah Dek
Ijazah Dek
dari yang tertinggi adalah:
- Ahli
Nautika Tingkat I (ANT I) ; dulu Pelayaran Besar I (PB I),
dapat menjabat Nakhoda kapal dengan tak terbatas berat
kapal dan alur pelayaran
- Ahli
Nautika Tingkat II (ANT II) ; dulu Pelayaran Besar II (PB
II), dapat menjabat:
- Mualim I/Chief
Officer tak terbatas berat kapal dan pelayaran;
- Nakhoda/Master pada
kapal kurang dari 5000 ton dengan pelayaran tak terbatas
- Nakhoda/Master kapal
kurang dari 7500 ton daerah pantai dan harus pengalaman sebagai Mualim I
selama 2 tahun
- Ahli
Nautika Tingkat III (ANT III) ; dulu Pelayaran Besar III
(PB III), dapat menjabat: Mualim I/Chief
Officer max 3000 DWT
- Ahli
Nautika Tingkat IV (ANT IV) ; dulu Mualim Pelayaran
Intersuler (MPI): Perwira kapal-kapal antar pulau
- Ahli
Nautika Tingkat V (ANT V) ; dulu Mualim Pelayaran Terbatas
(MPT): Perwira kapal-kapal kecil antar pulau
- Ahli
Nautika Tingkat Dasar (ANT D)
Ijazah Mesin
Ijazah Mesin
dari yang tertinggi adalah:
- Ahli
Teknik Tingkat I (ATT I) ; dulu Ahli Mesin Kapal C (AMK
C): Kepala
Kamar Mesin/Chief Engineer kapal tak terbatas
- Ahli
Teknik Tingkat II (ATT II) ; dulu Ahli Mesin Kapal B (AMK
B), dapat menjabat:
- Masinis I/Second
Engineer kapal tak terbatas
- Kepala
Kamar Mesin/Chief Engineer dengan tenaga mesin kurang
dari 3000 KW, pelayaran tak terbatas
- Kepala
Kamar Mesin/Chief Engineer dengan tenaga mesin tak
terbatas, pelayaran daerah pantai
- Ahli
Teknik Tingkat III (ATT III) ; dulu Ahli mesin Kapal A
(AMK A), dapat menjabat:
- Perwira Jaga (tak terbatas)
- Masinis I/Second
Engineer dengan tenaga mesin kurang dari 3000 KW, pelayaran tak
terbatas
- Kepala
Kamar Mesin/Chief Engineer dengan tenaga mesin kurang
dari 3000 KW daerah pantai harus pengalaman 2 tahun sebagai Masinis I
- Ahli
Teknik Tingkat IV (ATT IV) ; dulu Ahli Mesin Kapal
Pelayaran Intersuler (AMKPI): Masinis kapal-kapal antar pulau
- Ahli
Teknik Tingkat V (ATT V) ; dulu Ahli Mesin Kapal Pelayaran
Terbatas (AMKPT): Masinis Kapal-kapal kecil antar pulau
- Ahli
Teknik Tingkat Dasar (ATT D)
Sertifikat ketrampilan
Sertifikat
ketrampilan ini merupakan sertifikat yang wajib dimiliki oleh para pelaut di
samping sertifikat formal di atas. Diantaranya adalah:
- Basic Safety Training
(BST)/Pelatihan Keselamatan Dasar
- Advanced Fire Fighting (AFF)
- Survival Craft & Rescue
Boats (SCRB)
- Medical First Aid (MFA)
- Medical Care (MC)
- Tanker Familiarization (TF)
- Oil Tanker Training (OT)
- Chemical Tanker Training (CTT)
- Liquified Gas Tanker Training
(LGT)
- Radar Simulator (RS)
- ARPA Simulator (AS)
- Operator Radio Umum (ORU) /
GMDSS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar