"SELAMAT DATANG DI BLOG SMK PELAYARAN WIRA SAMUDERA"
Alamat :
Jl. Kokrosono No. 70-A Semarang - Kode Pos 50179 - Telp./Faks. (024) 3559552
Kota Semarang - Jawa Tengah
MUTU LEMBAGA DIKLAT (SEKOLAH/AKADEMI/SEKOLAH TINGGI) PELAYARAN SYARAT WAJIB UNTUK CIPTAKAN SDM KEPELAUTAN YANG HANDAL DAN PROFESIONAL
(Oleh : Agus Joko Purwanto)
Menjadi sangat ironis ketika banyak pihak terutama pengelola Lembaga
Pendidikan Pelayaran (Istilah Kemendiknas : Satuan Pendidikan) seperti
kebakaran jenggot saat mengetahui Standar Minimal Sistem Pendidikan
Kepelautan (QSS) . QSS yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan
adalah sesuatu yang wajar dan tidak perlu dirisaukan. Terbitnya STCW
Amandemen 2010 lebih memperjelas dan mempertegas pentingnya QSS untuk
dilaksanakan oleh semua Lembaga Diklat/ Sekolah Pelayaran.
Mutu/kompetensi Lulusan Sekolah / Lembaga Diklat Pelayaran selama ini
memang menjadi masalah tersendiri bagi Dunia Internasional. Kerusakan
Lingkungan Laut dan tingginya angka kecelakaan di laut dalam tahun-tahun
terakhir ini menjadi indikator penting bagi Masyarakat Internasional
untuk menilai kompetensi tenaga kepelautan dan kelaiklautan kapal. Para
pihak yang terkait secara langsung maupun tidak langsung dengan
pengoperasian kapal di laut ( seperti : Sekolah/ Lembaga Diklat,
Perusahaan Pelayaran, Instansi-instansi Kepelabuhan,Lembaga-Lembaga
Kendali Mutu) harus memiliki keselarasan pemahaman akan pentingnya
Kualitas/ kompetensi SDM Pelayaran Indonesia. Pelaksanaan QSS/ STCW
harus didukung demi Peningkatan Mutu SDM Kepelautan yang tentu akan
berimplikasi kepada Keselamatan Kapal dan Mutu Layanan kepada Konsumen,
Keselamatan Lingkungan Laut, dan Efektivitas-Efisiensi Pelayaran kapal.
Kesadaran dari seluruh komponen terkait itu akan membangun citra
positif SDM Kepelautan dan Sistem Pelayaran Indonesia di mata Dunia
Internasional. Indonesia dituntut untuk terus dapat mempertahankan White
List di Internasional Maritime Organization (IMO) karena akan
berpengaruh pada Stabilitas Perekonomian Negara.
Dengan
terbitnya Keputusan Kepala Badan Sumber Daya Manusia Perhubungan Nomor :
SK. 2162/HK.208/XI/DIKLAT-2010 maka Lembaga Diklat/Sekolah Pelayaran
telah memiliki Pedoman bagi Penyelenggaraan Diklat yang dilakukannya.
Dalam SK tersebut telah disebutkan Persyaratan Minimal yang harus
dipenuhi oleh Lembaga Diklat/Sekolah Pelayaran. Dengan demikian tidak
ada lagi alasan untuk tidak mengetahui atau tidak memenuhi persyaratan
itu. Lembaga Diklat/Sekolah Pelayaran sudah saatnya dibangun di atas
Standar Mutu yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan Dunia
Internasional (IMO).
Penetapan SPM Penyelenggaraan Pendidikan
dan Latihan Kepelautan (Pelayaran) itu sangat sesuai dengan tuntutan
pasar/dunia pelayaran dan seirama dengan bunyi Pasal 35, Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Ke-8 Standar Nasional Pendidikan itu terdiri dari :
1. Standar Isi,
2. Standar Proses,
3. Standar Kompetensi Lulusan,
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
5. Standar Sarana dan Prasarana,
6. Standar Pengelolaan,
7. Standar Pembiayaan, dan
8. Standar Penilaian Pendidikan
Untuk mengimplementasikan 8 Standar di atas, dapat menggunakan
pedoman-pedoman seperti : PP No. 19 Tahun 2005 dan beberapa
Permendiknas.
Majulah Pelayaran Nasional Indonesia dan Jayalah Pelaut Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar