"SELAMAT DATANG DI BLOG SMK PELAYARAN WIRA SAMUDERA"
Alamat :
Jl. Kokrosono No. 70-A Semarang - Kode Pos 50179 - Telp./Faks. (024) 3559552
Kota Semarang - Jawa Tengah

Minggu, 29 Januari 2012

MUTU LEMBAGA DIKLAT (SEKOLAH/AKADEMI/SEKOLAH TINGGI) PELAYARAN SYARAT WAJIB UNTUK CIPTAKAN SDM KEPELAUTAN YANG HANDAL DAN PROFESIONAL

(Oleh : Agus Joko Purwanto)

Menjadi sangat ironis ketika banyak pihak terutama pengelola Lembaga Pendidikan Pelayaran (Istilah Kemendiknas : Satuan Pendidikan) seperti kebakaran jenggot saat mengetahui Standar Minimal Sistem Pendidikan Kepelautan (QSS) . QSS yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan adalah sesuatu yang wajar dan tidak perlu dirisaukan. Terbitnya STCW Amandemen 2010 lebih memperjelas dan mempertegas pentingnya QSS untuk dilaksanakan oleh semua Lembaga Diklat/ Sekolah Pelayaran.

Mutu/kompetensi Lulusan Sekolah / Lembaga Diklat Pelayaran selama ini memang menjadi masalah tersendiri bagi Dunia Internasional. Kerusakan Lingkungan Laut dan tingginya angka kecelakaan di laut dalam tahun-tahun terakhir ini menjadi indikator penting bagi Masyarakat Internasional untuk menilai kompetensi tenaga kepelautan dan kelaiklautan kapal. Para pihak yang terkait secara langsung maupun tidak langsung dengan pengoperasian kapal di laut ( seperti : Sekolah/ Lembaga Diklat, Perusahaan Pelayaran, Instansi-instansi Kepelabuhan,Lembaga-Lembaga Kendali Mutu) harus memiliki keselarasan pemahaman akan pentingnya Kualitas/ kompetensi SDM Pelayaran Indonesia. Pelaksanaan QSS/ STCW harus didukung demi Peningkatan Mutu SDM Kepelautan yang tentu akan berimplikasi kepada Keselamatan Kapal dan Mutu Layanan kepada Konsumen, Keselamatan Lingkungan Laut, dan Efektivitas-Efisiensi Pelayaran kapal.

Kesadaran dari seluruh komponen terkait itu akan membangun citra positif SDM Kepelautan dan Sistem Pelayaran Indonesia di mata Dunia Internasional. Indonesia dituntut untuk terus dapat mempertahankan White List di Internasional Maritime Organization (IMO) karena akan berpengaruh pada Stabilitas Perekonomian Negara.

Dengan terbitnya Keputusan Kepala Badan Sumber Daya Manusia Perhubungan Nomor : SK. 2162/HK.208/XI/DIKLAT-2010 maka Lembaga Diklat/Sekolah Pelayaran telah memiliki Pedoman bagi Penyelenggaraan Diklat yang dilakukannya. Dalam SK tersebut telah disebutkan Persyaratan Minimal yang harus dipenuhi oleh Lembaga Diklat/Sekolah Pelayaran. Dengan demikian tidak ada lagi alasan untuk tidak mengetahui atau tidak memenuhi persyaratan itu. Lembaga Diklat/Sekolah Pelayaran sudah saatnya dibangun di atas Standar Mutu yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan Dunia Internasional (IMO).

Penetapan SPM Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Kepelautan (Pelayaran) itu sangat sesuai dengan tuntutan pasar/dunia pelayaran dan seirama dengan bunyi Pasal 35, Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ke-8 Standar Nasional Pendidikan itu terdiri dari :
1. Standar Isi,
2. Standar Proses,
3. Standar Kompetensi Lulusan,
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
5. Standar Sarana dan Prasarana,
6. Standar Pengelolaan,
7. Standar Pembiayaan, dan
8. Standar Penilaian Pendidikan
Untuk mengimplementasikan 8 Standar di atas, dapat menggunakan pedoman-pedoman seperti : PP No. 19 Tahun 2005 dan beberapa Permendiknas.

Majulah Pelayaran Nasional Indonesia dan Jayalah Pelaut Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar