"SELAMAT DATANG DI BLOG SMK PELAYARAN WIRA SAMUDERA"
Alamat :
Jl. Kokrosono No. 70-A Semarang - Kode Pos 50179 - Telp./Faks. (024) 3559552
Kota Semarang - Jawa Tengah

Tampilkan postingan dengan label Regulasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Regulasi. Tampilkan semua postingan

Minggu, 18 Maret 2012


Amandemen STCW 2010 atau lebih dikenal luas dengan Amandemen STCW Manila, Apa yg perlu Pelaut Ketahui Tentang Amandemen STCW 2010 dan Bagaimana Implementasi Penuh STCW Amandemen Manila pada 2017 nanti?

Berikut kutipannya untuk Pelaut Indonesia dari blogger Berita Kapal



KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) mulai sosialisasikan penerapan Standards of Training, Certifitation and Watchkeeping (STCW) Amandemen Manila 2010. Sebelum amandemen 2010 itu Konvensi Internasional STCW sempat mengalami perubahan paling fundamental pada 2005.

Sebagai anggota International Maritime Organiation (IMO) tentu saja Indonesia wajib menyesuaikan diri memenuhi kualifikasi IMO Whitelist saat menerapkan STCW 1995. Seiring perkembangan kualifikasi pelaut yang diatur dalam STCW hasil amandemen 2010, RI menargetkan diri dapat menerapkannya secara penuh pada 2014.

"Seiring banyaknya pelaut kita yang bekerja di perusahaan nasional atau internasional sehingga harus ditingkatkan kualitasnya sesuai standar kompetensi internasional," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kemenhub, Leon Muhammad usai seminar nasional Sosialisasi Implementasi STCW Amandemen Manila 2010, di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (30/11).

Memberlakukan aturan STCW terbaru bukan perkara sederhana. Saat menerapkan STCW 1995 saja butuh upaya serius demi memperjuangkan sekitar 120 ribu pelaut agar memiliki kualifikasi Pelaut Berstandar Internasional pada 1998.

Namun sebagai anggota IMO tentunya harus mengikuti aturan yang diberlakukan merata untuk negara-negara anggotanya. "Harus ikut standar ketentuan IMO. Maka kami harus siapkan pelaut yang bekerja di luar negeri sesuai standar IMO tersebut. Ijazah yang dimiliki pelaut-pelaut itu akan kami perbarui sesuai standar yang diterapkan STCW Amandemen Manila 2010," tutur Leon kepada wartawan.

Update yang akan dilakukan diantaranya meliputi peningkatan kompetensi pelaut Merah Putih. "Pelaut Indonesia harus punya kompetensi, seperti di jurusan mesin yang harus memiliki engine resource management. Sesuai evaluasi IMO perlu ada penyesuaian standar internasional dari evaluasi kasus-kasus kecelakaan (untuk semua anggota) bukan di Indonesia saja," ucap Dirjen Hubla.

Amandeman Manila 2010 ini mulai berlaku secara perlahan pada 1 Januari 2012 dan penerapannya secara efektif dilakukan mulai 1 Januari 2017. "Ini merupakan langkah sosialisasi penerapan amandemen STCW Manila 2010 untuk menyesuaikan ijazah pelaut sesuai standar IMO yang pemberlakuan fullnya pada 2017," ujar Leon.

Dirjen Hubla Kemenhub itu berharap, pada tahun tersebut seluruh pelaut Indonesia betul-betul dapat sesuai dengan kriteria amandemen STCW Manila 2010. "Mulai Januari 2012 akan dimulai diklat-diklat untuk pelaut itu sesuai silabus IMO. Mudah-mudahan sesuai target kami pada 2017 terpenuhi. Jika tidak kita tidak masuk Whitelist IMO," katanya.

Jika pada 2017 masih ada pelaut yang berijazah di bawah ketentuan STCW amandemen Manila 2010 tak diizinkan berlayar. Leon menyatakan, penyesuaian ijazah ini berlaku untuk semua pelaut Indonesia yang sebagiannya bekerja di luar negeri.

Penulis: Dini Hariyanti




STCW AMANDEMEN 2010


Amandemen STCW 2012 akan segera diberlakukan secara menyeluruh bagi para pelaut, pertanyaannya adalah apakah saja yg harus diketahui olah para pelaut indonesia?


Telah secara luas diketahui bahwa IMO mengadakan Konferensi Diplomatik di Manila, Filipina, pertengahan tahun 2010 untuk membahas amandemen STCW.  Banyak orang yang tidak mengetahui pada tingkat apa revisinya dan realitas implementasinya di balik hal tersebut. Untuk meluruskan hal-hal tersebut mari kita lihat apa yang telah terjadi langkah demi langkah.
Amandemen STCW Manila.
Pada 25 Juni 2010, Organisasi Maritim Internasional (IMO) serta stakeholder utama lainnya dalam dunia industry pelayaran dan pengawakan global secara resmi meratifikasi apa yang disebut sebagai "Amandemen Manila" terhadap Konvensi Standar Pelatihan untuk  Sertifikasi dan Tugas Jaga bagi Pelaut (STCW) dan Aturan terkait. Amandemen tersebut bertujuan untuk membuat STCW selalu mengikuti perkembangan jaman sejak pembuatan dan penerapan awalnya pada tahun 1978, dan amandemen selanjutnya pada tahun 1995.

Mulai Berlakunya.
Amandemen Konvensi STCW akan diterapkan melalui prosedur penerimaan dengan pemahaman yang telah disepakati yang mengisyaratkan bahwa perubahan tersebut sudah harus diterima paling lambat 1 Juli 2011 KECUALI bila lebih dari 50% dari para pihak terkait STCW menolak perubahan yang demikian. Sebagai hasilnya, Amandemen STCW ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.

Tujuan Amandemen STCW.
Hal-hal berikut menguraikan perbaikan-perbaikan kunci yang diwujudkan melalui Amandemen baru, yaitu:
1. Sertifikat Kompetensi & Endorsement-nya hanya boleh dikeluarkan oleh Pemerintah - sehingga mengurangi kemungkinan pemalsuan sertifikat kompetensi.
2. Pelaut yang telah menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai Standar medis umum untuk pelaut dari satu negara dapat berlaku di kapal yang berasal dari negara lain tanpa menjalani pemeriksaan medis ulang.
3. Persyaratan revalidasi sertifikat dirasionalisasi untuk kepentingan pelaut.
4. Pengenalan metodologi pelatihan modern seperti pembelajaran jarak jauh dan pembelajaran berbasis web.
5. Jam istirahat bagi pelaut dikapal diselaraskan dengan persyaratan Maritime Labor Convention ILO/MLC (Konvensi Buruh Maritim ILO) 2006, dengan maksud untuk mengurangi kelelahan.
6. Memperkenalkan persyaratan-persyaratan tambahan untuk menghindari alkohol dan penyalahgunaan zat terlarang.
7. Kompetensi dan kurikulum baru harus terus diperbarui mengikuti perkembangan teknologi modern dan kebutuhan riil dilapangan.
8. Pelatihan penyegaran dibahas dengan layak dalam konvensi.

Beberapa hal pokok terkait amandemen STCW 2010, adalah sebagai berikut :
Bab I Ketentuan Umum.

• Peraturan I / 2: Hanya Pemerintah yang dapat mengeluarkan Certificate of Competency (COC) dan menyediakan database elektronik untuk verifikasi keaslian sertifikat.
• Peraturan I / 3: Persyaratan Near Coastal Voyage dibuat lebih jelas, termasuk principal yang mengatur pelayaran dan melakukan "kegiatan usaha" dengan Pihak yang terkait (negara bendera dan negara pantai).
• Peraturan I / 4: Penilaian/pemeriksaan Port State Control (PSC) terhadap pelaut yang melaksanakan tugas jaga  dan standar keamanan - "Harus memenuhi Standar keamanan" dalam daftar.
• Peraturan I / 6: Pedoman e-learning (pembelajaran elektronik)
• Peraturan I / 9: standar Medis diperbaharui sejalan dengan Persyaratan ILO MLC.
• Peraturan I/11: Persyaratan revalidasi dibuat lebih rasional dan termasuk  persyaratan revalidasi atas endorsement sertifikat kapal tanker.
• Peraturan I/14 : Perusahaan bertanggung jawab terhadap pelatihan penyegaran pelaut di kapal mereka

STCW Bab II,  Level Dukungan
Bab Dua adalah bagian Departemen Dek. Perubahan utama dalam Bab II adalah penambahan Pelaut Trampil (Able Seafarers/AB) – Deck Rating. Ini terpisah dari Rating yang melaksanakan tugas jaga Navigasi (Rating Forming Part of a Navigational Watch / RFPNW).
Berdasarkan persyaratan untuk bekerja dikapal, penting bagi pelaut untuk mendapatkan kualifikasi RFPNW sebisa mungkin pada awal sekali dari karir mereka. Pelaut tidak secara otomatis mendapat kualifikasi AB sampai kualifikasi RFPNW telah dipenuhi dan lisensi tersebut harus mendapatkan sertifikat pengukuhan (endorsement) AB. Ini akan membutuhkan pelatihan dan pengujian serta akan menjadi pasal baru yang disebut A-II / 5.

STCW Bab II, Level Operasional dan Manajemen.
Untuk Electronic Chart Display and Information System / ECDIS (Peta dan Sistim Informasi Elektronik), perlu pelatihan bagi semua Perwira Dek untuk semua kapal yang dilengkapi dengan ECDIS. Pelatihan ECDIS dilaksanakan sama seperti pelatihan ARPA ataupun GMDSS, dimana ada pembatasan dalam STCW yaitu seseorang tidak boleh bekerja di kapal dengan perlengkapan tersebut jika ia tidak memiliki sertifikat ECDIS.
Pada 2012 hampir semua kapal dengan bobot mati lebih dari 200 ton akan diatur di bawah hukum yang terpisah untuk memiliki peralatan ECDIS. Secara otomatis, setiap Perwira Dek dikapal berbobot lebih dari 200 ton akan membutuhkan pelatihan ECDIS. Akan ada dua tingkat ECDIS, yakni operasional dan manajemen dengan tanggung jawab yang berbeda dari masing-masingnya. Manajemen SDM yang bertugas di anjungan kapal, Pelatihan Tim Kerja dan Kepemimpinan akan diwajibkan baik di tingkat operasional maupun manajemen.

STCW Bab III,  Mesin
Perubahan utama dalam Bab III adalah penambahan Pelaut Trampil bagian Mesin (Engine Rating). Ini terpisah dari rating yang melaksanakan tugas jaga mesin.
Banyak negara hanya memiliki level rating yang melaksanakan tugas jaga (Rating Forming Part of a Enginee Watch / RFPEW), dan untuk pelaut trampil pemula dibagian mesin disyaratkan memiliki sertifikat RFPEW sesuai ketentuan STCW. Ini akan membutuhkan pelatihan dan pengujian dan akan menjadi pasal baru yang disebut A-III/5.
Pasal A-III/1 akan diformat ulang dan diatur kembali. Anda tidak lagi perlu melakukan pelatihan selama 30 bulan  di kamar mesin yang disetujui. Kata-katanya sekarang akan lebih disinkronkan dengan departemen dek dan berbunyi tiga tahun masa kerja di laut dengan satu tahun gabungan keterampilan bengkel dan enam bulan jaga mesin (engine room watchstanding).
Perwira Teknik Elektro (Electro Technical Officer/ETO) dan Bawahan Teknik Elektro (Electro Technical Rating/ETR) akan ditambahkan.
Manajemen SDM di Kamar Mesin, Pelatihan Tim Kerja dan pelatihan Kepemimpinan akan diwajibkan baik di tingkat operasional maupun manajemen.

STCW Bab V, Tanker dan Kapal Tanker:
Sekarang akan ada tiga kategori Awak kapal Tanker pada kapal tanker, yaitu:
• Awak kapal tanker Minyak.
• Awak kapal tanker Kimia.
• Awak kapal tanker Gas Cair.
Selain itu, setiap kategori Awak kapal tanker akan dipisahkan atas dua tingkat, yaitu :
• Dasar (saat ini disebut asisten).
• Lanjutan (saat ini disebut Penanggung Jawab (PIC).
Yang akan menjadi perubahan besar adalah pemisahan bahan kimia dari minyak dan masing-masing memerlukan prasyarat tersendiri untuk diawaki pada setiap jenis kapal dan pelatihan khusus untuk masing-masingnya. Selain itu, akan ada Kursus Pemadaman Api di Kapal Tanker, meskipun beberapa pihak memperbolehkan Program Pemadaman Api Dasar untuk menutupi persyaratan ini.
Kapal Penumpang - Akan ada konsolidasi aturan untuk kapal penumpang.
Offshore Supply Vessels (OSV)/Kapal Supply Offshore, Dynamis Positioning  (DP) Vessels/Kapal dengan Kendali Posisi Dinamis dan kapal yang beroperasi di Perairan yang Tertutupi Es:  Akan ada pasal baru yang memuat panduan terkait lisensi khusus atau persyaratan pelatihan untuk OSV, DPV dan kapal yang beroperasi di Perairan yang Tertutupi Es.

STCW Bab VI, Isu Lingkungan Laut:
Amandemen akan mencakup penambahan isu kesadaran lingkungan laut dalam Kursus Keselamatan Pribadi & Tanggung Jawab Sosial (Personal Safety & Social Responsibilities/PSSR) yang dilaksanakan sebagai bagian dari Pelatihan Keselamatan Dasar (Basic Safety Training/BST) serta tingkat operational yang memperhatikan kelestarian lingkungan laut pada setiap tingkatan sertifikasi sesuai STCW Code A-II / 1 dan A-III / 1.

Pelatihan Keselamatan Dasar (BST) :
Cakupan PSSR akan ditambahkan beberapa subyek sebagai berikut :
• Komunikasi.
• Pengendalian Kelelahan.
• Tim Kerja.
Subyek tambahan ini akan membuat modul PSSR lebih panjang tapi harus kurang dari satu hari panjangnya. Tetap saja, ini akan memperpanjang program Pelatihan Keselamatan Dasar dari yang biasanya lima hari menjadi setidaknya 5,5 hari.

Pelatihan Penyegaran untuk Keselamatan :
Salah satu elemen kunci dari amandemen STCW 2010 tampaknya adalah penghapusan celah yang berkaitan dengan pelatihan penyegaran. Kode (Aturan) STCW, yang kabur di area ini menyebabkan banyak negara memilih untuk menafsirkan persyaratan "dalam waktu lima tahun" secara longgar. Telah diputuskan bahwa program tertentu yang dapat mempengaruhi keselamatan dan kelangsungan hidup awak kapal dan penumpang mewajibkan latihan penyegaran pengendalian keadaan darurat / keselamatan dilaksanakan secara berkala.
Latihan penyegaran keselamatan dapat dilaksanakan dalam bentuk e-learning (pembelajaran secara elektronis), latihan di atas kapal atau pelatihan di darat.
Kursus keselamatan akan memerlukan pelatihan penyegaran setiap lima tahun dan program pelatihannya dapat diperpendek dari panjang durasi pelatihan aslinya. Latihan penyegaran dengan metode yang disetujui (di kelas atau kapal - belum ditentukan) adalah:
• Proficiency in Survival Craft and Rescue Boats (SCRB).
• Advanced Firefighting (AFF).
• Basic Safety Training (BST).
• Fast Rescue Boat.
• Medical Training.

Pelatihan Keamanan.
Amandemen akan mencakup tiga tingkat pelatihan keamanan
• Tingkat Satu – Kesadaran Keamanan (Semua anggota kru)
• Tingkat Dua - Petugas Keamanan
• Tingkat Tiga – Ship Security Officer (Perwira Keamanan Kapal) - ISPS Code
Pelatihan Anti Pembajakan juga akan ditambahkan pada setiap level/tingkat.

STCW Bab VIII: Tugas Jaga.
Bagian Aturan STCW ini akan diselaraskan dengan ILO MLC. ILO MLC telah ditandatangani pada tahun 2006 dan dibuat sebagai aturan baru yang mengatur hak para pelaut sehingga akan ada standar minimum global tentang bagaimana pelaut diperlakukan.

Harmonisasi dengan IMO MLC
Ketika IMO (International Maritime Organization) melakukan pengawasan atas sertifikasi berdasarkan Konvensi STCW, ILO melakukan pengawasan terhadap  pelaksanaan Konvensi MLC.  Ketika ILO mengadopsi "Seafarers Bill of Rights" (Hak-Hak Dasar Pelaut) bagi para pelaut di dunia, semua pihak - pemerintah, pelaut dan pemilik kapal - memuji standar kerja baru ini sebagai perkembangan penting bagi sektor industri dunia yang paling terglobalisasi.
IMO telah mengambil langkah penting untuk membangun perlindungan di bidang keselamatan, sertifikasi dan polusi, tetapi sektor ini dibanjiri dengan berbagai standar ketenagakerjaan internasional dari sejak lebih dari delapan dekade terakhir. ILO MLC 2006 memodernisasi standar-standar ini untuk:
1. Konsolidasi dan memperbarui lebih dari 60 Konvensi ILO dan Rekomendasi-rekomendasinya yang telah pernah dibuat sebelumnya.
2. Menetapkan persyaratan minimum bagi pelaut untuk bekerja pada sebuah kapal.
3. Menangani kondisi kerja, akomodasi, fasilitas rekreasi, makanan dan katering, perlindungan kesehatan, perawatan medis, perlindungan kesejahteraan dan jaminan sosial.
4. Mempromosikan kepatuhan bagi operator dan pemilik kapal dengan memberikan fleksibilitas yang cukup pada pemerintah untuk menerapkan persyaratan dalam cara yang terbaik disesuaikan dengan undang-undang nasional masing-masing negara.
5. Memperkuat mekanisme penegakan/pelaksanaan pada semua tingkatan, termasuk ketentuan untuk prosedur keluhan yang tersedia bagi pelaut, pengawasan yang dilakukan oleh para pemilik kapal dan nakhoda terhadap kondisi kapal-kapal mereka, yurisdiksi negara bendera dan kontrol atas kapal mereka, dan inspeksi negara pelabuhan pada kapal asing.

Kesimpulan
STCW ada untuk diberlakukan. Isu yang paling menarik tentang amandemen baru adalah bahwa SCTW amandemen 2010 akan diimplementasikan lebih jauh dari MLC ILO. Amandemen baru menggabungkan periode fase 5 tahun untuk pelaut yang sudah ada sekarang dan pada saat yang sama mewajibkan adanya semua perubahan nyata seperti Jam Kerja & Istirahat untuk diterapkan pada 1 Januari 2012.
Jadi marilah kita persiapkan diri untuk perubahan ini dan terus mengikuti perkembangannya.

 

Jumat, 09 Maret 2012

DOKUMEN YANG HARUS ADA DI KAPAL

Sertifikat dan Dokumen yang harus berada diatas kapal berbendera Indonesia ( berdasarkan SV.1935 )
1.Surat Tanda Kebangsaan berupa Pas Tahunan
2.Surat Ukur untuk kapal diatas 7 GT
3.Sertifikat Keselamatan ( Sesuai SV. 1935 Pasal 5 Ayat (6) )
4.Surat Ijin Berlayar dari Syahbandar.

Kapal Layar Motor ( KLM ) dengan isi Kotor lebih besar dari 35 GT s/d 150 GT :
1.Surat Tanda Kebangsaan berupa Pas Tahunan
2.Surat Ukur
3.Sertifikat Keselamatan ( sesuai SK. DIRJEN HUBLA No. DKP.46/1/1-83 tanggal 11 Januari 1983 )
4.Sertifikat Radio
5.Surat Ijin Berlayar dari Syahbandar

Kapal layar Motor ( KLM ) dengan isi kotor lebih besar dari 150 GT s/d 500 GT :
1.Surat Tanda Kebangsaan berupa Pas Tahunan ( untuk Isi Kotor sampai dengan 175 GT ), atau berupa Surat Laut ( untuk Isi  kotor lebih besar dari 175 GT )
2.Surat Ukur
3.Sertifikasi Keselamatan ( sesuai SK. Dirjen Hubla No. PY. 66 / 1 / 2 /-02 tanggal 7 februari 2002 )
4.Sertifikat Radio
5.Surat Ijin Berlayar dari Syahbandar.

Kapal Motor isi Kotor 7 GT s/d kurang dari 35 GT
1.Surat Tanda Kebangsaan berupa Pas Tahunan
2.Surat Ukur
3.Sertifikat Keselamatan ( sesuai SV.1935 pasal 5 ayat (5) )
4.Sertifikat garis Muat ( untuk kapal dengan ukuran panjang lebih dari 24 Meter )
5.Sertifikat Radio
6.Surat Ijin Berlayar dari Syahbandar

Kapal Motor Isi Kotor 35 GT ke atas :
1.Surat Tanda Kebangsaan berupa Surat Laut
2.Surat Ukur
3.Sertifikat Keselamatan
4.Sertifikat garis Muat
5.Sertifikat radio
6.Sertifikat Klasifikasi ( untuk kapal Isi kotor lebih dari 35 GT dan atau yang menggunakan mesin lebih dari 100 PK )
7.Sertifikat Pencegahan Pencemaran: Untuk kapal dengan isi kotor 100 GT s/d 399 GT dan atau yang menggunakan mesin lebih dari 200 PK, berupa Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran ( SNPP ) Untuk Kapal dengan isi kotor lebih dari 399 GT, berupa Sertifikat International Oil Polution Prevention ( IOPP )
8.Surat Ijin Berlayar ( SIB ) dari Syahbandar

Kapal Motor Nelayan Tradisional Isi kotor s/d 35 GT :
1.Surat Tanda Kebangsaan berupa Pas Tahunan
2.Surat Ukur ( untuk kapal dengan isi kotor lebih dari 7 GT )
3.Sertifikat Keselamatan ( sesuai SV.1935 Pasal 5 Ayat (6) )
4.Surat Ijin Berlayar ( SIB ) dari Syahbandar

Kapal Penangkap Ikan
1.Surat Tanda Kebangsaan
2.Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan kapal Penangkap Ikan
3.Surat Ukur
4.Surat Ijin Berlayar ( SIB ) dari Syahbandar
5.SIPI ( Surat Ijin Penangkapan Ikan )

Kapal Penyeberangan
1.Surat Tanda Kebangsaan
2.Sertifikat Keselamatan Kapal Penyeberangan
3.Surat Ukur
4.IOPP Sertifikat
5.Sertifikat Klas
6.Surat Ijin Berlayar ( SIB ) dari Syahbandar

Kapal Kecepatan Tinggi
1.Surat Tanda Kebangsaan
2.Sertifikat Keselamatan Kapal Kecepatan Tinggi
3.Surat Ijin Pengoperasian Kapal Kecepatan Tinggi
4.Surat ukur
5.IOPP Sertifikat
6.Sertifikat Klas
7.Surat Ijin Berlayar ( SIB ) dari Syahbandar
8.Brevet A / Brevet B bagi Nakhoda dan Perwira Kapal Sertifikat tersebut diatas mempunyai masa laku paling lama berlaku 12 bulan kecuali Surat ukur dan Surat laut berlaku untuk selamanya. Apabila sertifikat – sertifikat tesebut habis masa berlakunya dapat diperpanjang atau diperbaharui sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku

SERTIFIKAT DAN DOKUMEN KAPAL MENURUT KONVENSI INTERNASIONAL SOLAS 74
1.International Tonnage certificate (1969)
2.International Load Line Certificate
3.International Load Line Exemption Certificate
4.Intact Stability Booklet
5.Damage Control Booklets
6.Minimum Safe Manning Document
7.Certificates for Master. Officers or ratings
8.International Oil Pollution Prevention Certificate
9.Oil Record Book
10.Ship Oil Pollution Emergency Plan
11.Garbage Management Plan
12.Garbage Record Book
13.Cargo Securing Manual
14.Document Of Compliance
15.Safety Management Certificate
16.Passenger Ship Safety Certificate
17.Exemption Certificate
18.Special Trade Passenger Ships
19.Special Trade Passenger Ships Space Certificate
20.Search and rescue Co – operation Plan
21.List Of Operational Limitations
22.Decision Support System for Master
23.Cargo Ship Safety Construction Certificate
24.Cargo Ship Safety Equipment Certificate

 Sumber : http://poetra.web.id/Marine/dokumen-yang-harus-ada-di-kapal.php






Proses Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar






Syarat Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar

Syarat Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. KM.01 Tahun 2010 Pasal 3
1. Untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar ( Port Clearance ), Pemilik atau Operator Kapal mengajukan permohonan secara tertulis kepada Syahbandar dengan menggunakan format sebagaimana contoh Lampiran I pada KM. 01 Tahun 2010 ; dengan melampirkan :

a. Surat Pernyataan kesiapan kapal berangkat dari Nakhoda (         Master Sailing Declaration ) Sebagaimana format pada lampiran II pada KM. 01 Tahun 2010 ; dan
b. Dokumen muatan serta bukti-bukti pemenuhan kewajiban kapal lainnya.
2. Bukti pemenuhan kewajiban lainnya sebagaimana dimaksud pada Point (1)  b, Meliputi :
a. Bukti pembayaran jasa kepelabuhanan.
b. Bukti Pembayaran Jasa Kenavigasian.
c. Bukti Pembayaran Penerimaan Uang Perkapalan.
d. Persetujuan ( Clearance ) Bea dan Cukai.
e. Persetujuan ( Clearance ) Imigrasi.
f. Persetujuan ( Clearance ) Karantina Kesehatan ; dan / atau
g. Persetujuan ( Clearance ) Karantina hewan dan tumbuhan.
3. Berkas permohonan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar ( Port Clearance ) sebagaiman dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada Syahbandar setelah semua kegiatan di atas kapal selesai dan kapal siap untuk berlayar yang dinyatakan dalam surat pernyataan kesiapan kapal berangkat dari Nakhoda ( Master Sailing Declaration )





Proses Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar
1. PEMOHON
Dalam proses Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar ( SPB ) pihak pemohon mengajukan permohonan kepada pihak Syahbandar dengan menyerahkan seluruh dokumen dan surat kapal kepada pihak Syahbandar.

2.PEMERIKSAAN ADMINISTRASI
Pihak Syahbandar kemudian melakukan proses penelitian terhadap dokumen dan surat-surat kapal tersebut, apakah dokumen dan surat-surat kapal tersebut ada yang masa berlakunya sudah berakhir.Bila diantara dokumen tersebut ada yang masa berlakunya sudah berakhir dokumen tersebut dikembalikan kepada pihak pemohon untuk diperbaharui.

PEMERIKSAAN ADMINISTRASI MENCAKUP :
A.PEMERIKSAAN SERTIFIKAT
1.Sertifikat Kesempurnaan.
2.Sertifikat penumpang.
3.Sertifikat lambung timbul.
4.Sertifikat pembebasan.
5.Sertifikat garis muat international.
6.Sertifikat keselamatan perlengkapan kapal.
7.Sertifikat keselamatan telepon radio kapal barang.
8.Sertifikat pencegahan pencemaran minyak international.
9.Sertifikat ISSC bagi kapal yang berlayar pelayaran international.
10.Sertifikat keselamatan Pengawakan ( Safe Manning Certificate )

B.PEMERIKSAAN DOKUMEN DAN SURAT – SURAT KAPAL
1.Surat laut
2.Pas tahunan / Pas putih kecil.
3.Surat ukur.
4.Buku pelaut.
5.Sijil ABK.
6.Ijazah Perwira.
7.SIB Pelabuhan sebelumnya.
8.Buku catatan minyak ( Oil Record Book ), dll

C.PEMERIKSAAN FISIK MELIPUTI :
1.Pemeriksaan Struktural.
2.Pemeriksaan Perlengkapan.
3.Pemeriksaan Operasional.
4.Pemeriksaan Stabilitas.

JIKA TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN KELAIKLAUTAN
Apabila pada saat pemeriksaan fisik terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku ( kelaiklutan ), maka Surat Persetujuan Berlayar akan ditunda dan hasil pemeriksaan tersebut diberitahukan kepada pihak pemohon untuk memenuhi ketentuan – ketentuan yang berlaku ( kelaiklautan ).
Setelah dilaksanakan pemenuhan Syarat penerbitan Surat Persetujuan Berlayar tersebut, maka pemohon membuat surat pengajuan kembali kepada pihak Syahbandar untuk diperiksa kembali.
JIKA MEMENUHI PERSYARATAN
Apabila hasil pemeriksaan administrasi dan fisik kapal telah memenuhi ketentuan kelaiklautan maka pihak Syahbandar akan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar
PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR
Setelah Surat Persetujuan Berlayar diterbitkan maka pihak Syahbandar menyerahkan SPB ke Perusahaan Pelayaran / Agen
PROSES PENERBITAN SIB SELESAI.

Sumber : http://poetra.web.id/Marine/proses-penerbitan-surat-persetujuan-berlayar.php







Jumat, 03 Februari 2012

SEKJEND IMO



Mr. Koji Sekimizu of Japan is the eighth Secretary-General of the International Maritime Organization, the United Nations agency concerned with maritime safety and security and the prevention of marine pollution from ships.

Biography


Koji Sekimizu was born on 3 December 1952 in Yokohama, Japan.
Academic Background
Educated at the elementary and secondary school levels in Yokohama, one of the biggest trade centres in Japan, hosting the Port of Yokohama, and the shipbuilding and shipping industries.
In April 1971, he entered the shipbuilding course at the Engineering Faculty of Osaka University. Studied marine engineering and naval architecture, and in particular ship structure and vibration, until March 1975 when he graduated with a Bachelor’s degree in engineering.
He further studied ship vibration theories at the graduate level at Osaka University for two years and obtained a Master’s degree in engineering with a thesis on “One method for vibration analysis of a uniform beam with vibrating sub-structures” in March 1977.
Work Experience and Achievements
In April 1977, he entered the Ministry of Transport of Japan (MOT) and was immediately appointed as a Ship Inspector in the Nagasaki district branch of Kyushu District Maritime Bureau. During his two years of service for the Nagasaki branch, he inspected more than one hundred ships for their designs and construction in initial, intermediate, periodical and annual surveys covering a variety of ships from small passenger ferries, fishing vessels, dry bulk carriers to VLCCs at various shipbuilding yards in Nagasaki which was one of the busiest shipbuilding centres in the world.
In April 1979, he moved to the headquarters of MOT. During the short interval before his next transfer in July 1980, he acted as the chief officer in charge of IMO regulations in the Safety Planning Section of the Ship Bureau and drafted various proposals to IMO’s technical sub-committees, including the proposal to the DE Sub-Committee for manoeuvrability characteristics with Professor Kensaku Nomoto, who was later appointed as a Professor at the World Maritime University.
In July 1980, he was transferred, under a special arrangement, to the Shipbuilding Research Association of Japan to engage in his duties to attend committees and sub-committees of IMO. While he was with the Association, he attended more than fifteen meetings representing Japan covering Assembly, the Maritime Safety Committee, the Marine Environment Protection Committee  and various sub-committees.
In April 1982, after gaining the experience of participation in various IMO meetings, he was promoted to Deputy Director of the Environment Division, MOT. One of the most notable achievements during his service in this Division was to introduce the bill for modifying relevant Japanese national laws in order to comply with the provisions of MARPOL 73/78 and to help it toward passage. In this task, he was responsible for the preparation of the bill to the National Diet. He made every effort to explain the bill to the Diet members. After the promulgation of the above law, he was also involved in the taskforce for preparation of the Governmental Orders, and the Ministerial rules and regulations for the implementation of MARPOL 73/78.
In April 1984, he temporarily moved to the Ministry of Foreign Affairs and was appointed as Deputy Director, Second International Organizations Division, Economic Affairs Bureau, in charge of OECD related issues. During his service, he acted as the focal point formulating the positions of the Japanese Government to Council Working Party No.6 on Shipbuilding, the Maritime Transport Committee and the Environment Committee of OECD. During his service in this Division, one of his major achievements was the review of the Sector Understandings on Export Credits for ships.
On his return to MOT in September1986, he was appointed Deputy Director, Safety Standards Division, Maritime Technology and Safety Bureau. In this position, he initiated and organized the establishment of an Inter-Agency Task Force Group for the introduction of GMDSS and conducted:
  • Demonstration of the satellite EPIRB in Japan; and
  • 1987 GMDSS Tokyo Seminar.
After this, he participated in the 1988 Conferences on GMDSS and the Harmonized System of Survey and Certification, representing Japan.

On 2 July 1989, he joined IMO and was appointed as Technical Officer in the Sub-Division for Technology, Maritime Safety Division of IMO, with an assignment as the Secretary for the Sub-Committee on Fire Protection. In 1992, when the Technology Section was established, he was promoted to and appointed as Head of the Technology Section. After this, he worked for the Maritime Safety Division until October 1997 when he moved to the Marine Environment Division.

During the above-mentioned period, he performed the secretariat functions to the MSC Working Group on SOLAS amendments dealing with new fire protection measures for passenger ships proposed in the wake of the Scandinavian Star incident and the MEPC/BCH Working Group on Prevention of Air Pollution from Ships, which developed the framework of MARPOL Annex VI adopted at the Marine Pollution Conference in 1997. In his capacity as Head of the Technology Section, he arranged the:
  • 1993 Torremolinos Conference, which adopted the 1993 Protocol to the 1977 Torremolinos International Convention for the Safety of Fishing Vessels;
  • 1994 SOLAS Conference, which adopted new SOLAS Chapters IX (management for the safe operation of ships), X (safety measures for high-speed craft) and XI (special measures to enhance maritime safety); and
  • 1995 SOLAS Conference, which adopted amendments to the SOLAS Convention to enhance the safety of ro-ro passenger ships.
In October 1997, he was promoted to Senior Deputy Director of the Marine Environment Division. He was then promoted further to and appointed as Director of the Marine Environment Division in August 2000 and served as the Secretary of the Marine Environment Protection Committee (MEPC) and the Administrative Secretary of IMO/FAO/UNESCO-IOC/WMO/WHO/IAEA/UN/UNEP Joint Group of Experts on the Scientific Aspects of Marine Environmental Protection (GESAMP).

In his capacity as Director of the Marine Environment Division (MED), he led the Marine Environment Division in discharging its responsibilities to support the work of:
  • Marine Environment Protection Committee (MEPC) in dealing with the phase-out schedule of the single-hull tankers and the Condition Assessment Scheme proposed in the aftermath of the Erika (1999) and Prestige (2002) incidents and handling a number of emerging new environmental issues including harmful anti-fouling paints, ballast water management, ship recycling, particularly sensitive sea areas (PSSAs) and greenhouse gas emissions from ships;
  • Consultative Meeting of the London Convention;
  • GESAMP in dealing with the re-evaluation of hazards of chemicals, review and creation of the Strategic Plan for GESAMP; and
  • Group of Experts on Impact Study for the proposals submitted in the aftermath of the Erika and Prestige incidents.
In October 2001, he served as Executive Secretary of the Diplomatic Conference on the Control of Harmful Anti-fouling Systems for Ships. His outstanding leadership led the Conference to a successful conclusion and led the Convention to adoption.

In August 2002, he attended the World Summit on Sustainable Development held in Johannesburg, South Africa, representing IMO.

During his tenure at MED, he conducted large scale environmental projects including:
  • GEF/UNDP/IMO Global Ballast Water Management Programme;
  • GEF/UNDP/IMO Regional Programme on Partnership in Environmental Management for the Seas of East Asia (PEMSEA); and
  • GEF/WB/IMO Marine Electronic Highway (MEH) System in the Straits of Malacca and Singapore.
From 5 January 2004, he was appointed as Director of Maritime Safety Division, and the Secretary of the Maritime Safety Committee (MSC).

In his capacity as Director of the Maritime Safety Division (MSD), he has shouldered and successfully performed the responsibilities of MSD to support the work of: 
  • Maritime Safety Committee (MSC);
  • Facilitation Committee (FAL);
  • Sub-Committee on Bulk Liquids and Gases (BLG);
  • Sub-Committee on Radiocommunications and Search and Rescue (COMSAR);
  • Sub-Committee on Ship Design and Equipment (DE);
  • Sub-Committee on Dangerous Goods, Solid Cargoes and Containers (DSC);
  • Sub-Committee on Fire Protection (FP);
  • Sub-Committee on Flag State Implementation (FSI);
  • Sub-Committee on Safety of Navigation (NAV);
  • Sub-Committee on Stability, Load Lines and Fishing Vessel Safety (SLF); and
  • Sub-Committee on Standards of Training and Watchkeeping (STW).
As the Secretary of MSC, he has contributed to the activities of IMO in preparation, adoption and implementation of international rules and regulations including: 
  • Implementation of the International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code;
  • Development of the Long-Range Identification and Tracking of Ships (LRIT) system;
  • Development of the Goal Based Standards; and
  • The comprehensive review of the 1978 STCW Convention.
In the field of activities of IMO in the effort to protect vital shipping lanes, he has made major contributions to:
  • The series of meetings in Jakarta (2005), Kuala Lumpur (2006) and Singapore (2007) on the Straits of Malacca and Singapore: Enhancing Safety, Security and Environmental Protection, which created the Cooperative Mechanism established by the three littoral States; and
  • The Sub-regional meeting to conclude agreements on maritime security, piracy and armed robbery against ships for States from the Western Indian Ocean and Gulf of Aden areas which adopted the Djibouti Code of Conduct.
He also represented IMO at the Contact Group on Piracy off the Coast of Somalia and the Seoul High-level Meeting on Piracy off the Coast of Somalia organized by the Republic of Korea in 2009. In June 2010, he served as Executive Secretary of the Conference of Parties to the 1978 STCW Convention which adopted the Manila Amendments.

Personal Matters, Others
Mr. Sekimizu is married and has a daughter and a son, and one grandchild.

He plays golf and his interests include playing the guitar and composing songs.

He is a Member of the Japan Society of Naval Architects and Ocean Engineers, and is a Councillor of “Kousi Zosen Kai”, the Alumni Society of Naval Architects of Osaka University.
Publications

  • The Marine Electronic Highway in the Straits of Malacca and Singapore – An Innovative Project for the Management of Highly Congested and Confined Waters (Tropical Coasts, 2001)
  • GESAMP and GMA – Constructing a New System for Evaluation of the Marine Environment (Ocean Policy Research Foundation, 2003)
  • Marine Electronic Highway Project as a New Management System for Sea Areas  (Nippon Foundation Library, 2004)
SUMBER : http://www.imo.org/MediaCentre/SecretaryGeneral/Pages/Default.aspx